Yasonna: Penangkapan Djoko Tjandra Harus Diikuti Peradilan yang Transparan

Jum'at, 31 Juli 2020 - 14:11 WIB
loading...
Yasonna: Penangkapan Djoko Tjandra Harus Diikuti Peradilan yang Transparan
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly mengapresiasi keberhasilan Polri dalam menangkap Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly mengapresiasi keberhasilan Polri dalam menangkap Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Keberhasilan itu, kata Yasonna, harus diikuti dengan proses peradilan yang transparan.

"Penangkapan Djoko Tjandra harus menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum dan aparat penegak hukum di Indonesia. Karenanya, keberhasilan penangkapan ini harus diikuti dengan proses peradilan yang transparan hingga bisa menguak kasus tersebut secara terang benderang," kata Yasonna melalui keterangan resminya, Jumat (31/7/2020).

Yasonna menyebut penangkapan terhadap Djoko Tjandra menjadi bukti penegasan bahwa negara tak bisa dipermainkan oleh siapapun. Menurutnya, penangkapan itu menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia. (Baca juga: Djoko Tjandra Akan Kembali Ajukan PK, Mahfud MD Ajak Pelototi Proses Pengadilannya)

"Penangkapan tersebut setidaknya telah mengakhiri rumor atau teka-teki tentang keberadaan Djoko Tjandra. Hal ini juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara pada akhirnya tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi hukum di negara ini," ucapnya.

Politikus PDIP tersebut juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan menangkap Djoko Tjandra yang kabur sejak 2009 tersebut. "Apresiasi tinggi tentu harus diberikan kepada jajaran Bareskrim Mabes Polri, terlebih karena proses penangkapan ini dimudahkan lewat pendekatan P2P (police to police, red.). Sebelumnya masyarakat menuding kepolisian tak serius mencari tahu dan menangkap Djoko Tjandra. Kini semua bisa melihat bahwa tudingan itu tidak benar," imbuhnya. (Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Herman Herry Angkat Topi untuk Polri)

Sekadar informasi, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Kamis, 30 Juli 2020, malam. Djoko Tjandra ditangkap oleh tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia.

Lebih lanjut, Yasonna juga menyoroti Djoko Tjandra yang kerap keluar-masuk Indonesia. Hal itu, kata Yasonna, seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia. Polri telah menerbitkan laporan dugaan pidana atas oknum di lembaganya yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. Tentu ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Djoko Tjandra.

”Pencopotan semata tentu tidak cukup, harus diikuti dengan proses pidana. Semoga Semoga ini menjadi pelajaran agar jangan lagi ada oknum di lembaga penegak hukum di Indonesia yang merasa bisa bermain-main karena negara tidak akan berkompromi soal ini," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1034 seconds (0.1#10.140)