Legislator Gerindra Minta Kasus Djoko Tjandra Diusut Tuntas
Jum'at, 31 Juli 2020 - 13:26 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto pun menyampaikan selamat kepada Polri yang berhasil menangkap Djoko Tjandra. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Peristiwa penangkapan Djoko Sugiarto Tjandra terus disoroti kalangan DPR RI. Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto pun menyampaikan selamat kepada Polri yang berhasil menangkap Djoko Tjandra.
"Setelah sekian lama dan setelah adanya kasusnya PK (Peninjauan Kembali-red) ini baru bisa menangkap Djoko Tjandra. Tapi kasus yang dihadapi Djoko Tjandra pada saat ini adalah kasus Bank Bali yang sebenarnya sudah cukup lama, 11 Tahun yang lalu," ujar Wihadi Wiyanto kepada SINDOnews , Jumat (31/7/2020). (Baca juga: Penangkapan Djoko Tjandra Diharapkan Ungkap Tabir di Internal Penegak Hukum)
Wihadi mengatakan selama 11 tahun pelarian Djoko Tjandra ke luar negeri akan terungkap. "Kalau sekarang baru bisa menangkap, itu selama ini ternyata apakah Djoko Tjandra memang dibiarkan tidak ditangkap?" kata Politikus Partai Gerindra ini.
Selain itu, dia menilai kasus surat jalan Djoko Tjandra perlu juga menjadi perhatian. Diketahui, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya akibat kasus surat jalan Djoko Tjandra itu.
"Kasus yang dilakukan Brigjen Prasetijo, tentu itu berkaitan dengan masalah Djoko Tjandra juga apakah dalam hal ini Djoko Tjandra bisa dikenakan pidana," tuturnya.
"Setelah sekian lama dan setelah adanya kasusnya PK (Peninjauan Kembali-red) ini baru bisa menangkap Djoko Tjandra. Tapi kasus yang dihadapi Djoko Tjandra pada saat ini adalah kasus Bank Bali yang sebenarnya sudah cukup lama, 11 Tahun yang lalu," ujar Wihadi Wiyanto kepada SINDOnews , Jumat (31/7/2020). (Baca juga: Penangkapan Djoko Tjandra Diharapkan Ungkap Tabir di Internal Penegak Hukum)
Wihadi mengatakan selama 11 tahun pelarian Djoko Tjandra ke luar negeri akan terungkap. "Kalau sekarang baru bisa menangkap, itu selama ini ternyata apakah Djoko Tjandra memang dibiarkan tidak ditangkap?" kata Politikus Partai Gerindra ini.
Selain itu, dia menilai kasus surat jalan Djoko Tjandra perlu juga menjadi perhatian. Diketahui, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya akibat kasus surat jalan Djoko Tjandra itu.
"Kasus yang dilakukan Brigjen Prasetijo, tentu itu berkaitan dengan masalah Djoko Tjandra juga apakah dalam hal ini Djoko Tjandra bisa dikenakan pidana," tuturnya.
Lihat Juga :