Sembilan Anggota DPRD Klaten Diperiksa KPK

Kamis, 23 Maret 2017 - 11:59 WIB
Sembilan Anggota DPRD Klaten Diperiksa KPK
Sembilan Anggota DPRD Klaten Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa sembilan anggota DPRD Kabupaten Klaten periode tahun 2014-2019. Sembilan orang itu adalah Tugiman, Muchlis Ferry Anggoro, Hamenang Wajar, Sugito, Legiman, Sukari, Anwar Agus, Widada, dan Bondan Zakaria.

"Seluruhnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini) yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka suap promosi jabatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Kasus yang menyeret Bupati Klaten Sri Hartini menjadi tersangka didasari dari operasi tangkap tangan (OTT) dengan temuan uang Rp2 miliar serta uang di dalam kardus sebanyak USD5.700 dan SGD2.035.

Bahkan dalam melakukan penggeledahan di rumah dinas Sri Hartini ditemukan di dalam lemari Sri Hartini uang sebanyak Rp20 juta dan di lemari anak Sri Hartini yakni Andy sebesar Rp300 juta.

Penyidik KPK juga sudah memanggil saksi dari kalangan pemerintah Kabupaten Klaten diantaranya ajudan bupati Klaten Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten Sartiyasto, Inspektur Klaten Syahruna.

Kemudian, Kepala Bidang Mutasi BKD Klaten Slamet, PNS Klaten Lusiana dan Sukarno. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap‎. Namun, tak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus skandal jual-beli jabatan ini.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7852 seconds (0.1#10.140)