MA Bebebaskan Terpidana Bandar Narkotika yang Divonis 8 Tahun Penjara
Jum'at, 01 September 2023 - 11:32 WIB
loading...
A
A
A
−Bahwa saksi 7. Widarto alias Anto alias Toh alias Tua bin Wiranse tidak kenal terpidana. Saksi diminta oleh saksi Lalu Muhamad Dulkifli untuk mencari kurir yang akan berangkat ke Aceh untuk mengambil sabu;
−Bahwa Saksi 8. Lalu Muhamad Dulkifli menerangkan pada bulan Desember tahun 2020 pernah ditanya oleh terpidana melalui pesan singkat "apakah saksi memiliki stok persediaan Narkotika karena narkotika yang ada pada terpidana sudah habis", tetapi narkotika yang dibawa saksi Lukmanul dan kawan-kawan bukanlah pesanan terpidana, narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan terpidana;
-Bahwa terpidana mengakui pernah mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lombok dan mendapatkan keuntungan tiap gram sebesar Rp400.000 tetapi sabu yang dibawa oleh saksi Lukmanul dan kawan-kawan bukan pesanan Terpidana;
-Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, meski Terpidana mengakui pernah mengedarkan sabu di Pulau Lombok tetapi terpidana tidak ada hubungannya dengan sabu yang dibawa para saksi yang tertangkap di Bandara Soekarno Hatta.
Maka tidak adil jika terpidana dipidana selama 8 tahun penjara, sementara tidak diketahui berapa berat pesanan terpidana, berapa besar dana yang terpidana keluarkan untuk mengambil sabu dari Aceh. Tidak terbukti besarnya jumlah sabu yang dibeli atau dikuasai terpidana, dan kejadian di Jakarta pada waktu yang sama terpidana ditangkap di Sumbawa.
−Bahwa Saksi 8. Lalu Muhamad Dulkifli menerangkan pada bulan Desember tahun 2020 pernah ditanya oleh terpidana melalui pesan singkat "apakah saksi memiliki stok persediaan Narkotika karena narkotika yang ada pada terpidana sudah habis", tetapi narkotika yang dibawa saksi Lukmanul dan kawan-kawan bukanlah pesanan terpidana, narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan terpidana;
-Bahwa terpidana mengakui pernah mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lombok dan mendapatkan keuntungan tiap gram sebesar Rp400.000 tetapi sabu yang dibawa oleh saksi Lukmanul dan kawan-kawan bukan pesanan Terpidana;
-Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, meski Terpidana mengakui pernah mengedarkan sabu di Pulau Lombok tetapi terpidana tidak ada hubungannya dengan sabu yang dibawa para saksi yang tertangkap di Bandara Soekarno Hatta.
Maka tidak adil jika terpidana dipidana selama 8 tahun penjara, sementara tidak diketahui berapa berat pesanan terpidana, berapa besar dana yang terpidana keluarkan untuk mengambil sabu dari Aceh. Tidak terbukti besarnya jumlah sabu yang dibeli atau dikuasai terpidana, dan kejadian di Jakarta pada waktu yang sama terpidana ditangkap di Sumbawa.
(hab)
Lihat Juga :