Menpan Ingin PNS, Tentara, dan Polisi Jadi Contoh

Selasa, 21 Maret 2017 - 15:39 WIB
Menpan Ingin PNS, Tentara, dan Polisi Jadi Contoh
Menpan Ingin PNS, Tentara, dan Polisi Jadi Contoh
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengingatkan aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Pajak Penghasilan (PPh) kepada kantor pajak.

Hal itu diingatkan Menpan RB melalui Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri Tahun 2016 Melalui E-Filing dan Imbauan Mengikuti Amnesti Pajak.

Dikuto dari setkab go.id, dalam Surat Edaran yang ditandatangani pada 16 Maret 2017, Menteri PAN-RB Asman Abnur meminta aparatur sipil negara (ASN)--sebelumnya disebut pegawai negeri sipil (PNS)--, prajurit TNI dan anggota Polri memperhatikan hal-hal berikut:

Pertama, wajib menaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan, salah satunya menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2016 melalui e-filing.

Kedua, aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI dan Anggota Polri yang memiliki penghasilan lain berupa usaha atau lebih dari 1 (satu) pemberi kerja dan jumlah pendapatan bruto >Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) agar menggunakan form 1770S.

Sedangkan bagi yang tidak memiliki penghasilan lain dan bruto menggunakan form 1770SS. Ketiga, mengimbau aparatur sipil negara, prajurit TNI dan anggota Polri untuk memanfaatkan Amnesti Pajak yang akan berkahir per 31 Maret 2017.

“Dengan ketaatan dan kepatuhan aparatur sipil negara, prajurit TNI dan anggota Polri sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kiranya dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat,” bunyi akhir Surat Edaran Menteri PAN RB Asman Abnur seperti dikutip dari setkab.go.id, Selasa (21/3/2017).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6234 seconds (0.1#10.140)