Syarat Deposit Rp25 Juta Dicabut, Pemerintah Jangan Asal Bikin Kebijakan

Senin, 20 Maret 2017 - 14:42 WIB
Syarat Deposit Rp25 Juta Dicabut, Pemerintah Jangan Asal Bikin Kebijakan
Syarat Deposit Rp25 Juta Dicabut, Pemerintah Jangan Asal Bikin Kebijakan
A A A
JAKARTA - Pemerintah diingatkan agar tidak asal membuat suatu kebijakan tanpa adanya kajian terlebih dahulu. Kritikan itu dilontarkan Anggota Komisi IX DPR Roberth Rouw menanggapi keputusan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang akhirnya menghilangkan kalimat persyaratan tabungan deposit dengan besaran minimal Rp25 juta untuk pembuatan paspor.

Adapun keputusan Ditjen Imigrasi itu setelah kebijakan tersebut banjir kritikan. "Harus ada koordinasi yang baik sebelum ada keputusan kebijakan itu dibuat, jangan asal buat saja," ujar Roberth kepada SINDOnews, Senin (20/3/2017).

Menurut politikus Partai Gerindra ini, sudah seharusnya kebijakan persyaratan tabungan deposit dengan besaran minimal Rp25 juta untuk pembuatan paspor itu dicabut. "‎Kalau dia sudah ada modal, ngapain dia pergi ke luar negeri, kan lucu pemerintah ini," paparnya.

Dirinya pun mengaku sempat bingung dengan kebijakan yang akhirnya dicabut tersebut. "Jadi kebijakan yang sangat keliru menurut saya," ungkapnya.

Roberth menambahkan, Komisi X DPR akan meminta pertanggungjawaban Ditjen Imigrasi jika kebijakan itu tetap diterapkan. "Ya memang harusnya dicabut itu, enggak benar itu," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0281 seconds (0.1#10.140)