6 Pemimpin Muda Berusia di Bawah 40 Tahun, Ada Gibran dan Emil Dardak
Rabu, 09 Agustus 2023 - 13:28 WIB
loading...
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Selain Gibran Rakabuming Raka , terdapat sejumlah pemimpin muda berusia di bawah 40 tahun. Mereka tengah menjabat sebagai wali kota, bupati, wakil wali kota, wakil bupati, dan wakil gubernur.
Perbincangan soal pemimpin muda mengemuka karena saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyidangkan gugatan soal syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, syarat menjadi capres dan cawapres minimal 40 tahun.
Menariknya, di antara para pemimpin muda tersebut juga ikut melakukan gugatan terkait syarat usia capres dan cawapres. Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023, pemohonnya adalah Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wagub Jatim Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wabup Mojokerto Muhammad Albarraa.
Baca Juga: Emil Dardak Ikut Gugat Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Perbincangan soal pemimpin muda mengemuka karena saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyidangkan gugatan soal syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, syarat menjadi capres dan cawapres minimal 40 tahun.
Menariknya, di antara para pemimpin muda tersebut juga ikut melakukan gugatan terkait syarat usia capres dan cawapres. Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023, pemohonnya adalah Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wagub Jatim Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wabup Mojokerto Muhammad Albarraa.
Baca Juga: Emil Dardak Ikut Gugat Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Lihat Juga :