Sebabkan Negara Rugi, Perintah Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Diusut KPK
Kamis, 31 Agustus 2023 - 10:42 WIB
loading...
KPK sedang mendalami dugaan perintah menyesatkan dalam proses pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sedang mendalami adanya dugaan perintah menyesatkan dalam proses pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Diduga, perintah sesat tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek di Kemnaker ini.
Dugaan tersebut kemudian didalami penyidik KPK lewat saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kemnaker, Ahmad Elvan Fadli. Ahmad didalami juga keterangannya soal keikutsertaannya sebagai tim panitia dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
"Ahmad Elvan Fadli (PNS Kementerian Ketenagakerjaan), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait keikusertaan saksi sebagai salah satu dari tim panitia dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker
"Dan didalami juga dugaan adanya arahan tertentu dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," sambungnya.
Dugaan tersebut kemudian didalami penyidik KPK lewat saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kemnaker, Ahmad Elvan Fadli. Ahmad didalami juga keterangannya soal keikutsertaannya sebagai tim panitia dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
"Ahmad Elvan Fadli (PNS Kementerian Ketenagakerjaan), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait keikusertaan saksi sebagai salah satu dari tim panitia dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker
"Dan didalami juga dugaan adanya arahan tertentu dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," sambungnya.
Lihat Juga :