KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker

Senin, 21 Agustus 2023 - 17:08 WIB
loading...
KPK Tetapkan 3 Tersangka...
Jubir KPK Ali Fikri menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengakui sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait penyidikan baru tersebut. Dua dari tiga tersangka tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara, satu tersangka lainnya merupakan pihak swasta. "Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Iya betul, dua orang ASN dan satu swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, salah satu ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker I Nyoman Darmanta. Namun, Ali masih enggan membeberkan secara detail nama-nama tersangkanya.



"Identitas dari pihak-pihak (tersangka) ini nanti, tunggu dulu, sekarang masih berproses, sampai nanti ketika (penyidikan) cukup, kami segera umumkan kepada masyarakat. Yang pasti kami akan update terus perkembangan dari perkara ini ketika kami melakukan pemanggilan terhadap para saksi-saksinya," ucapnya.



KPK saat ini masih terus mengumpulkan bukti tambahan berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker ini. Di antaranya, lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

"Tentu ke depan kami juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Karena ini proses penyidikan, tentu kami nanti akan sampaikan lengkap ketika perkara ini cukup, kami pasti akan umumkan identitas dari para tersangka termasuk juga melakukan penahanan," ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1721 seconds (0.1#10.140)