IPW Ragu GCG Terwujud Jika Pejabatnya Terindikasi Kasus Hukum

Jum'at, 17 Maret 2017 - 14:46 WIB
IPW Ragu GCG Terwujud Jika Pejabatnya Terindikasi Kasus Hukum
IPW Ragu GCG Terwujud Jika Pejabatnya Terindikasi Kasus Hukum
A A A
JAKARTA - Integritas pejabat di anak perusahaan Pelindo II dipertanyakan sejak munculnya kasus pemberangusan Serikat Pekerja PT Dok Perkapalan dan Kodja Bahari (DKB) Persero pada tahun 2012. Kasus tersebut sudah dinyatakan P-21 (lengkap) untuk diproses ke pengadilan, namun tidak dilanjutkan tanpa keterangan jelas.

Presiden Indonesia Port Watch (IPW) Syaiful Hasan mengaku memiliki catatan mengenai pejabat di anak perusahaan Pelindo II dalam kasus dugaan korupsi dana relokasi galangan III DKB dari Jakarta ke Batam. Dia menuturkan, Pelindo II membayar Rp389 miliar untuk biaya relokasi galangan DKB.

"Bagaimana bisa berantas (korupsi-red) dan tegakan GCG (good corporate governance-red) kalau direkturnya saja diduga terlibat dalam kasus rasuah," ujar Syaiful melalui siaran persnya, Jumat (17/3/2017).

Menurutnya ada dugaan mark up dalam proyek relokasi galangan III DKB. Padahal, kata dia pengangkatan Direksi baru Pelindo II seharusnya menjadi momentum perubahan untuk mengatasi permasalahan korupsi Pelindo II. (Baca: Kasus P21 Mandek, Kinerja Kejagung Dipertanyakan)

"Hasil reviu oleh BPKP ini sempat ditolak oleh komisaris karena institusi negara tersebut bukan lembaga penilai. Negara berpotensi rugi ratusan miliar rupiah," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0636 seconds (0.1#10.140)