Alasan MKD Abaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua DPR
Jum'at, 17 Maret 2017 - 13:33 WIB
Alasan MKD Abaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua DPR
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak menindaklanjuti laporan yang diterima dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tentang dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto. Alasannya, keterlibatan Setya Novanto pada perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) belum dibuktikan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
MKD DPR lebih memilih menunggu proses hukum perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, terutama yang menyangkut Setya Novanto. MKD juga belum melihat adanya dugaan pelanggaran etik oleh Setya Novanto.
"MKD tidak menindaklanjuti kasus ini karena masih dalam proses hukum," ujar Wakil Ketua MKD DPR Sarifuddin Sudding melalui telepon, Jumat (17/3/2017).
Koordinator Maki Boyamin Saiman mengungkapkan ada dua hal yang dicermati pada pernyataan Setya Novanto yang mengaku tidak terlibat perkara e-KTP. Boyamin mengaku memiliki catatan bahwa pertemuan-pertemuan khusus Setya Novanto dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu ada. (Baca: Setya Novanto Siap Klarifikasi di Sidang Perkara E-KTP)
"Sekitar akhir 2010-awal 2011 di hotel Grand Mulia, Pak Setnov pagi-pagi bertemu dengan Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan Diah Anggraini," ungkap Boyamin di Gedung DPR, Kamis, 16 Maret 2017.
MKD DPR lebih memilih menunggu proses hukum perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, terutama yang menyangkut Setya Novanto. MKD juga belum melihat adanya dugaan pelanggaran etik oleh Setya Novanto.
"MKD tidak menindaklanjuti kasus ini karena masih dalam proses hukum," ujar Wakil Ketua MKD DPR Sarifuddin Sudding melalui telepon, Jumat (17/3/2017).
Koordinator Maki Boyamin Saiman mengungkapkan ada dua hal yang dicermati pada pernyataan Setya Novanto yang mengaku tidak terlibat perkara e-KTP. Boyamin mengaku memiliki catatan bahwa pertemuan-pertemuan khusus Setya Novanto dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu ada. (Baca: Setya Novanto Siap Klarifikasi di Sidang Perkara E-KTP)
"Sekitar akhir 2010-awal 2011 di hotel Grand Mulia, Pak Setnov pagi-pagi bertemu dengan Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan Diah Anggraini," ungkap Boyamin di Gedung DPR, Kamis, 16 Maret 2017.
(kur)