Kasus Suap Proyek Jalur Kereta, 3 Pejabat Ditjen Perkeretaapian Disidang Rabu Depan
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 18:52 WIB
loading...
Sebanyak tiga pejabat pada Ditjen Perkeretaapian segera disidang atas perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak tiga pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera disidang atas perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Mereka akan disidang pada Rabu 30 Agustus 2023.
Ketiga pejabat Perkeretaapian tersebut yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah. Ketiga pejabat Perkeretaapian tersebut adalah terdakwa penerima suap.
Baca juga: 2 Penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian Dituntut 3 Tahun Penjara
"Sesuai dengan penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dijadwalkan persidangan perdana terdakwa Harno Trimadi dan Fadliansyah ditanggal 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/8/2023).
"Sedangkan untuk terdakwa Achmad Affandy juga akan disidangkan di hari yang sama bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," sambungnya.
Ketiga pejabat Perkeretaapian tersebut yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah. Ketiga pejabat Perkeretaapian tersebut adalah terdakwa penerima suap.
Baca juga: 2 Penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian Dituntut 3 Tahun Penjara
"Sesuai dengan penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dijadwalkan persidangan perdana terdakwa Harno Trimadi dan Fadliansyah ditanggal 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/8/2023).
"Sedangkan untuk terdakwa Achmad Affandy juga akan disidangkan di hari yang sama bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," sambungnya.
Lihat Juga :