Cegah Mafia Tanah, Menteri Hadi Sebut 10 Ribu Sertifikat Sudah Diserahkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat menjadi salah satu rangkaian acara GTRA Summit di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Diketahui sertifikat yang diserahkan merupakan hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistibusi Tanah, dan Sertifikasi Masyarakat Pesisir se-Provinsi Kepulauan Riau.
Bertempat di Coastal Area, Kabupaten Karimun, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan, sertifikat yang diserahkan berjumlah 10.668 dengan rincian: PTSL sebanyak 7.680 bidang, Redistribusi Tanah 1.082 bidang, dan untuk masyarakat pesisir sebanyak 1.726 bidang.
Bagian unik dari penyerahan sertifikat yang juga penting, kata Hadi adalah penyerahan sertifikat untuk masyarakat bermukim di atas air dan di wilayah pesisir. Penyerahan ini menjadi bukti bahwa mereka yang tinggal di pesisir akhirnya dapat diakui negara.
Menurut Hadi, hal ini sejalan dengan arahan Presiden agar masyarakat yang bermukim di atas air dan di wilayah pesisir diberikan kepastian hukum hak atas tanah dan hal ini merupakan bentuk wujud kehadiran negara.
"Kita sama-sama warga negara Indonesia, karena itu tidak boleh ada diskriminasi dalam penerbitan sertifikat kepada masyarakat yang hidup di atas air," ungkap Menteri ATR/BPN,Rabu (30/8/2023).
Lebih lanjut Hadi menerangkan, dengan terbitnya sertifikat, maka tanah yang bapak dan ibu miliki sudah terdaftar di Kantor Pertanahan dan sudah tercatat secara jelas letak, luas, batas dan nama pemiliknya dan akan terhindar dari sengketa dan konflik sekaligus mengurangi ruang gerak mafia tanah.
"Mafia tanah sangat meresahkan dan bikin ruwet, InsyaAllah bidang tanah Bapak/Ibu sekarang terhindar dari gerakan itu," ungkap mantan Panglima TNI tersebut.
Menteri ATR/BPN menekankan, dirinya sudah mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi untuk tidak segan-segan menggebuk mafia tanah, sebab mafia tanah tidak pernah memandang rakyat kecil dalam melakukan tindak kejahatannya.
"Bapak Presiden memerintahkan agar jangan ragu-ragu untuk menggebuk Mafia Tanah yang jahat," sambung Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang juga berpesan agar sertifikat tanah yang telah diterima dapat disimpan dengan baik.
Bila perlu, sertifikat ini di fotocopy dan disimpan di dalam plastik, sehingga apabila terjadi musibah kebakaran atau banjir, bisa menggunakan salinan fotocopy sertifikat tersebut untuk mengurus ke Kantor Pertanahan.
"Mohon sertifikat Bapak/Ibu dijaga sebaik-baiknya seperti difotocopy. Naudzubilah ada mafia tanah menyelinap atau terjadi bencana, maka salinannya bisa dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertifikat yang baru," tutup Menteri Hadi.
Bertempat di Coastal Area, Kabupaten Karimun, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan, sertifikat yang diserahkan berjumlah 10.668 dengan rincian: PTSL sebanyak 7.680 bidang, Redistribusi Tanah 1.082 bidang, dan untuk masyarakat pesisir sebanyak 1.726 bidang.
Bagian unik dari penyerahan sertifikat yang juga penting, kata Hadi adalah penyerahan sertifikat untuk masyarakat bermukim di atas air dan di wilayah pesisir. Penyerahan ini menjadi bukti bahwa mereka yang tinggal di pesisir akhirnya dapat diakui negara.
Menurut Hadi, hal ini sejalan dengan arahan Presiden agar masyarakat yang bermukim di atas air dan di wilayah pesisir diberikan kepastian hukum hak atas tanah dan hal ini merupakan bentuk wujud kehadiran negara.
"Kita sama-sama warga negara Indonesia, karena itu tidak boleh ada diskriminasi dalam penerbitan sertifikat kepada masyarakat yang hidup di atas air," ungkap Menteri ATR/BPN,Rabu (30/8/2023).
Lebih lanjut Hadi menerangkan, dengan terbitnya sertifikat, maka tanah yang bapak dan ibu miliki sudah terdaftar di Kantor Pertanahan dan sudah tercatat secara jelas letak, luas, batas dan nama pemiliknya dan akan terhindar dari sengketa dan konflik sekaligus mengurangi ruang gerak mafia tanah.
"Mafia tanah sangat meresahkan dan bikin ruwet, InsyaAllah bidang tanah Bapak/Ibu sekarang terhindar dari gerakan itu," ungkap mantan Panglima TNI tersebut.
Menteri ATR/BPN menekankan, dirinya sudah mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi untuk tidak segan-segan menggebuk mafia tanah, sebab mafia tanah tidak pernah memandang rakyat kecil dalam melakukan tindak kejahatannya.
"Bapak Presiden memerintahkan agar jangan ragu-ragu untuk menggebuk Mafia Tanah yang jahat," sambung Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang juga berpesan agar sertifikat tanah yang telah diterima dapat disimpan dengan baik.
Bila perlu, sertifikat ini di fotocopy dan disimpan di dalam plastik, sehingga apabila terjadi musibah kebakaran atau banjir, bisa menggunakan salinan fotocopy sertifikat tersebut untuk mengurus ke Kantor Pertanahan.
"Mohon sertifikat Bapak/Ibu dijaga sebaik-baiknya seperti difotocopy. Naudzubilah ada mafia tanah menyelinap atau terjadi bencana, maka salinannya bisa dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertifikat yang baru," tutup Menteri Hadi.
(maf)