MK Perbolehkan Kampanye di Kampus, Ini Tanggapan Ganjar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan. Ganjar menilai lembaga pendidikan merupakan tempat untuk uji gagasan dan pikiran.
"Karena sudah ada Keputusan MK yang membolehkan kampus dipakai untuk dibuat debat kandidat. Saya kira benar dan saya adalah orang yang dari dulu termasuk yang setuju bahwa kampus dipakai sebagai ruang debat karena sebenarnya uji gagasan pikiran yang paling banyak itu di kampus," kata Ganjar saat ditemui usai pengenalan kehidupan kampus mahasiswa baru Universitas Pancasila di Gedung Serbaguna Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023).
Dia menyebut tidak adanya perbedaan baik kampanye di kampus negeri maupun swasta. Sebab, keduanya sama-sama memiliki kepentingan.
"Negeri dan swasta sama semua, pemikiran sama seperti siapa bilang di swasta tidak punya kepentingan atau bahkan di negeri tidak punya kepentingan, semua punya kepentingan, boleh saja nggak ada bedanya menurut saya," ujar bakal calon presiden (capres) Partai Perindo ini.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perkara 65/PUU-XXI/2023 itu diketahui digugat oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni.
Handrey Mantiri (Pemohon I) adalah warga negara sekaligus merangkap sebagai pemilih. Sedangkan Ong Yenni (Pemohon II) adalah warga negara yang menjadi calon anggota legislatif dari PDI-P. Keduanya mengajukan gugatan soal larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas Pemerintah yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Keduanya menggugat Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan".
Namun dalam Penjelasan pasal menyatakan, "Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
"Beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Agustus 2023.
"Karena sudah ada Keputusan MK yang membolehkan kampus dipakai untuk dibuat debat kandidat. Saya kira benar dan saya adalah orang yang dari dulu termasuk yang setuju bahwa kampus dipakai sebagai ruang debat karena sebenarnya uji gagasan pikiran yang paling banyak itu di kampus," kata Ganjar saat ditemui usai pengenalan kehidupan kampus mahasiswa baru Universitas Pancasila di Gedung Serbaguna Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023).
Dia menyebut tidak adanya perbedaan baik kampanye di kampus negeri maupun swasta. Sebab, keduanya sama-sama memiliki kepentingan.
"Negeri dan swasta sama semua, pemikiran sama seperti siapa bilang di swasta tidak punya kepentingan atau bahkan di negeri tidak punya kepentingan, semua punya kepentingan, boleh saja nggak ada bedanya menurut saya," ujar bakal calon presiden (capres) Partai Perindo ini.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perkara 65/PUU-XXI/2023 itu diketahui digugat oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni.
Handrey Mantiri (Pemohon I) adalah warga negara sekaligus merangkap sebagai pemilih. Sedangkan Ong Yenni (Pemohon II) adalah warga negara yang menjadi calon anggota legislatif dari PDI-P. Keduanya mengajukan gugatan soal larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas Pemerintah yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Keduanya menggugat Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan".
Namun dalam Penjelasan pasal menyatakan, "Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
"Beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Agustus 2023.
(abd)