MK Perbolehkan Kampanye di Kampus, Ini Tanggapan Ganjar
Senin, 28 Agustus 2023 - 15:17 WIB
loading...
Ganjar Pranowo memberikan sambutan dalam pengenalan kehidupan kampus mahasiswa baru Universitas Pancasila di Gedung Serbaguna Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023). FOTO/MPI/WIDYA MICHELLA
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan. Ganjar menilai lembaga pendidikan merupakan tempat untuk uji gagasan dan pikiran.
"Karena sudah ada Keputusan MK yang membolehkan kampus dipakai untuk dibuat debat kandidat. Saya kira benar dan saya adalah orang yang dari dulu termasuk yang setuju bahwa kampus dipakai sebagai ruang debat karena sebenarnya uji gagasan pikiran yang paling banyak itu di kampus," kata Ganjar saat ditemui usai pengenalan kehidupan kampus mahasiswa baru Universitas Pancasila di Gedung Serbaguna Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023).
Dia menyebut tidak adanya perbedaan baik kampanye di kampus negeri maupun swasta. Sebab, keduanya sama-sama memiliki kepentingan.
"Negeri dan swasta sama semua, pemikiran sama seperti siapa bilang di swasta tidak punya kepentingan atau bahkan di negeri tidak punya kepentingan, semua punya kepentingan, boleh saja nggak ada bedanya menurut saya," ujar bakal calon presiden (capres) Partai Perindo ini.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perkara 65/PUU-XXI/2023 itu diketahui digugat oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni.
Handrey Mantiri (Pemohon I) adalah warga negara sekaligus merangkap sebagai pemilih. Sedangkan Ong Yenni (Pemohon II) adalah warga negara yang menjadi calon anggota legislatif dari PDI-P. Keduanya mengajukan gugatan soal larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas Pemerintah yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Karena sudah ada Keputusan MK yang membolehkan kampus dipakai untuk dibuat debat kandidat. Saya kira benar dan saya adalah orang yang dari dulu termasuk yang setuju bahwa kampus dipakai sebagai ruang debat karena sebenarnya uji gagasan pikiran yang paling banyak itu di kampus," kata Ganjar saat ditemui usai pengenalan kehidupan kampus mahasiswa baru Universitas Pancasila di Gedung Serbaguna Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023).
Dia menyebut tidak adanya perbedaan baik kampanye di kampus negeri maupun swasta. Sebab, keduanya sama-sama memiliki kepentingan.
"Negeri dan swasta sama semua, pemikiran sama seperti siapa bilang di swasta tidak punya kepentingan atau bahkan di negeri tidak punya kepentingan, semua punya kepentingan, boleh saja nggak ada bedanya menurut saya," ujar bakal calon presiden (capres) Partai Perindo ini.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perkara 65/PUU-XXI/2023 itu diketahui digugat oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni.
Handrey Mantiri (Pemohon I) adalah warga negara sekaligus merangkap sebagai pemilih. Sedangkan Ong Yenni (Pemohon II) adalah warga negara yang menjadi calon anggota legislatif dari PDI-P. Keduanya mengajukan gugatan soal larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas Pemerintah yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Lihat Juga :