Perlukah Food Estate?
Senin, 28 Agustus 2023 - 12:15 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, food estate adalah bagian dari memindahkan secara gradual basis produksi pangan dari Jawa keluar Jawa. Sampai saat ini Jawa masih menjadi basis produksi aneka komoditas pangan penting. Produksi padi pada 2022 terpusat di Jawa: 56,1%. Kondisi ini tak jauh bergeser dari tahun 1993: 58,79%. Jawa juga pusat produksi jagung (54,1%), kedele (62,3), gula (61,2%). Juga penyumbang terbesar produksi daging sapi, daging dan telur ayam, juga cabai, dan bawang merah. Jawa yang luasnya hanya 7% dari seluruh wilayah Indonesia adalah pusat pergerakan ekonomi, yang semuanya memerlukan lahan. Artinya, sepanjang ada gerak pembangunan di Jawa konversi lahan pertanian jadi lumrah.
Kedua konteks ini untuk memastikan Indonesia memiliki kemampuan besar untuk memenuhi kebutuhan pangannya, terutama pangan berbasis tropis, dari produksi sendiri. Mengapa? Karena arsitektur pangan dunia saat ini, pertama, selalu diwarnai instabilitas. Krisis pangan 2007, 2011, dan 2022 jadi bukti: harga bergerak bak roller coaster. Kedua, krisis pangan berulang. Celakanya, krisis pangan selalu berelasi dengan instabilitas politik. Tak sedikit rezim pemerintahan jatuh karena krisis pangan. Krisis pangan yang berulang, apalagi diiringi resesi ekonomi, membuat dunia rentan dalam ketidakpastian.
Kondisi ini memaksa tiap negara merancang politik pangan, pertama-tama, untuk kepentingan domestik. Krisis pangan yang selalu diikuti pengetatan, bahkan penutupan ekspor pangan, oleh negara-negara eksportir pangan dunia menunjukkan bahwa bertumpu pada pangan di pasar dunia amat riskan. Juga tak relevan. Bagi Indonesia, seperti amanat UU Pangan No. 18/2012, kita wajib berdaulat di bidang pangan. Lewat food estate, seperti diterangkan di atas, setidaknya ada 2 peluang: menambah lahan pangan yang amat kecil dan secara gradual memindahkan basis produksi pangan dari Jawa keluar Jawa.
Sebagai program jangka menengah-panjang, program food estate mesti didesain komprehensif dengan menimbang kaidah-kaidah akademis: mengusahakan tanaman sesuai kondisi tanah dan agroklimat, melengkapi dengan infrastruktur yang lengkap dan memadai, layak secara ekonomi, secara sosial diterima masyarakat, dan berkelanjutan. Selain itu, harus dihindari pengusahaan lumbung pangan skala luas secara monokultur. Memaksakan pola monokultur selain rentan juga mengingkari keberagaman yang ada.
Indonesia bukan Amerika atau Eropa yang miskin keaneragaman hayati. Berada di wilayah tropis dengan siklus iklim panas, lembab, basah, dan matahari sepanjang tahun sejatinya sifat intrinsik alam tropis Indonesia adalah keanekaragaman spesies flora dan fauna yang tinggi per satuan luas atau waktu. Sayangnya, akibat pola monokultur dalam produksi dan budaya konsumsi membuat sistem ekologis penopang keanekaragaman hayati mengalami erosi luar biasa. Bahkan, ironisnya, diikuti kerusakan lingkungan pula. Kegagalan program food estate sejak 1970-an harus jadi pembelajaran agar tak terulang.
Kedua konteks ini untuk memastikan Indonesia memiliki kemampuan besar untuk memenuhi kebutuhan pangannya, terutama pangan berbasis tropis, dari produksi sendiri. Mengapa? Karena arsitektur pangan dunia saat ini, pertama, selalu diwarnai instabilitas. Krisis pangan 2007, 2011, dan 2022 jadi bukti: harga bergerak bak roller coaster. Kedua, krisis pangan berulang. Celakanya, krisis pangan selalu berelasi dengan instabilitas politik. Tak sedikit rezim pemerintahan jatuh karena krisis pangan. Krisis pangan yang berulang, apalagi diiringi resesi ekonomi, membuat dunia rentan dalam ketidakpastian.
Kondisi ini memaksa tiap negara merancang politik pangan, pertama-tama, untuk kepentingan domestik. Krisis pangan yang selalu diikuti pengetatan, bahkan penutupan ekspor pangan, oleh negara-negara eksportir pangan dunia menunjukkan bahwa bertumpu pada pangan di pasar dunia amat riskan. Juga tak relevan. Bagi Indonesia, seperti amanat UU Pangan No. 18/2012, kita wajib berdaulat di bidang pangan. Lewat food estate, seperti diterangkan di atas, setidaknya ada 2 peluang: menambah lahan pangan yang amat kecil dan secara gradual memindahkan basis produksi pangan dari Jawa keluar Jawa.
Sebagai program jangka menengah-panjang, program food estate mesti didesain komprehensif dengan menimbang kaidah-kaidah akademis: mengusahakan tanaman sesuai kondisi tanah dan agroklimat, melengkapi dengan infrastruktur yang lengkap dan memadai, layak secara ekonomi, secara sosial diterima masyarakat, dan berkelanjutan. Selain itu, harus dihindari pengusahaan lumbung pangan skala luas secara monokultur. Memaksakan pola monokultur selain rentan juga mengingkari keberagaman yang ada.
Indonesia bukan Amerika atau Eropa yang miskin keaneragaman hayati. Berada di wilayah tropis dengan siklus iklim panas, lembab, basah, dan matahari sepanjang tahun sejatinya sifat intrinsik alam tropis Indonesia adalah keanekaragaman spesies flora dan fauna yang tinggi per satuan luas atau waktu. Sayangnya, akibat pola monokultur dalam produksi dan budaya konsumsi membuat sistem ekologis penopang keanekaragaman hayati mengalami erosi luar biasa. Bahkan, ironisnya, diikuti kerusakan lingkungan pula. Kegagalan program food estate sejak 1970-an harus jadi pembelajaran agar tak terulang.
(wur)
Lihat Juga :