Perlukah Food Estate?
Senin, 28 Agustus 2023 - 12:15 WIB
loading...
Khudori - Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) dan Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP). Foto/Dok Pribadi
A
A
A
Khudori
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) dan Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP)
Wartawan dari sejumlah media menanyakan perlukah lumbung pangan (food estate)? Ini buntut komentar Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bahwa food estate pemerintahan Presiden Jokowi sebagai kejahatan lingkungan. Hasto dan Jokowi berasal dari partai yang sama: PDI Perjuangan. Jika kemudian muncul komentar keras, publik sulit untuk tidak mengaitkan ini dengan kontestasi Pilpres 2024 yang mulai memanas. Yang dibidik tentu salah satu bakal capres yang lagi moncer: Prabowo Subianto. Menteri Pertahanan itu adalah leading sector program food estate bersama Menteri Pertanian.
Kembali ke pertanyaan awal: perlukah food estate? Berbeda dengan pihak yang menolak program lumbang pangan. Saya bisa memahami program ini dalam dua konteks. Pertama, food estate adalah bagian dari upaya untuk menambah luas lahan pertanian. Indonesia memasuki periode darurat lahan pertanian. Luas daratan Indonesia mencapai 1,9 juta kilometer persegi. Ini mencakup sungai, rawa, dan hutan. Jika dibagi jumlah penduduk sebanyak 275 juta jiwa, luasan lahan per kapita hanya 0,70 hektare.
Bila yang dihitung hanya lahan yang bisa ditanami (arable land) yang luasnya cuma 26,3 juta hektare, maka ketersediaan lahan yang bisa ditanami per kapita jauh lebih kecil lagi, hanya 0,096 hektare. Bandingkan dengan Australia 2,63 (hektare); China 0,11; Amerika Serikat 0,61; Brasil 0,34; Ethiopia 0,12; India 0,16; Thailand 0,52; dan Vietnam 0,10. Angka-angka ini adalah salah satu indikator sejauhmana sebuah negara memiliki kemampuan dalam menyediakan pangan yang cukup bagi warganya. Semakin besar tentu kemampuan menyediakan pangan bagi warga juga besar. Demikian pula sebaliknya.
Indonesia amat tertinggal dalam penyediaan lahan pertanian, khususnya sawah. AS memiliki lahan pertanian sekitar 175, India 161, China 143, Brasil 58, Australia 50, dan Thailand 31 (semua dalam juta hektare). Lahan sawah Indonesia, merujuk hasil audit Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2019, hanya seluas 7,46 juta hektare. Di lahan ‘secuil’ itu selain berkompetisi belasan komoditas pangan, setiap tahun juga mengalami konversi ke penggunaan non-pertanian. Tanpa penambahan luas lahan pertanian, pangan akan banyak dipasok dari impor.
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) dan Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP)
Wartawan dari sejumlah media menanyakan perlukah lumbung pangan (food estate)? Ini buntut komentar Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bahwa food estate pemerintahan Presiden Jokowi sebagai kejahatan lingkungan. Hasto dan Jokowi berasal dari partai yang sama: PDI Perjuangan. Jika kemudian muncul komentar keras, publik sulit untuk tidak mengaitkan ini dengan kontestasi Pilpres 2024 yang mulai memanas. Yang dibidik tentu salah satu bakal capres yang lagi moncer: Prabowo Subianto. Menteri Pertahanan itu adalah leading sector program food estate bersama Menteri Pertanian.
Kembali ke pertanyaan awal: perlukah food estate? Berbeda dengan pihak yang menolak program lumbang pangan. Saya bisa memahami program ini dalam dua konteks. Pertama, food estate adalah bagian dari upaya untuk menambah luas lahan pertanian. Indonesia memasuki periode darurat lahan pertanian. Luas daratan Indonesia mencapai 1,9 juta kilometer persegi. Ini mencakup sungai, rawa, dan hutan. Jika dibagi jumlah penduduk sebanyak 275 juta jiwa, luasan lahan per kapita hanya 0,70 hektare.
Bila yang dihitung hanya lahan yang bisa ditanami (arable land) yang luasnya cuma 26,3 juta hektare, maka ketersediaan lahan yang bisa ditanami per kapita jauh lebih kecil lagi, hanya 0,096 hektare. Bandingkan dengan Australia 2,63 (hektare); China 0,11; Amerika Serikat 0,61; Brasil 0,34; Ethiopia 0,12; India 0,16; Thailand 0,52; dan Vietnam 0,10. Angka-angka ini adalah salah satu indikator sejauhmana sebuah negara memiliki kemampuan dalam menyediakan pangan yang cukup bagi warganya. Semakin besar tentu kemampuan menyediakan pangan bagi warga juga besar. Demikian pula sebaliknya.
Indonesia amat tertinggal dalam penyediaan lahan pertanian, khususnya sawah. AS memiliki lahan pertanian sekitar 175, India 161, China 143, Brasil 58, Australia 50, dan Thailand 31 (semua dalam juta hektare). Lahan sawah Indonesia, merujuk hasil audit Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2019, hanya seluas 7,46 juta hektare. Di lahan ‘secuil’ itu selain berkompetisi belasan komoditas pangan, setiap tahun juga mengalami konversi ke penggunaan non-pertanian. Tanpa penambahan luas lahan pertanian, pangan akan banyak dipasok dari impor.
Lihat Juga :