BPH Migas Kunjungi Kabupaten Kubu Raya Pastikan Penyaluran BBM
Kamis, 30 Juli 2020 - 20:45 WIB
loading...
Jika terjadi penyelewengan pihaknya, bekerjasama pihak kepolisian untuk melakukan penindakan, masyarakat diharapkan bisa memberikan informasi penyelewengan
A
A
A
Sesuai dengan Perpres 191/2014 Pasal 21 (1) bahwa Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM. Dalam rangka penyaluran Jenis BBM Tertentu (Solar subsidi) untuk konsumen agar tepat sasaran dan tepat volume, maka diperlukan pengendalian penyaluran JBT (Solar) khusus transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan barang.
Oleh karena itu, Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (29/07/2020) untuk menyampaikan langsung surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04 Tahun 2020 kepada Bupati Kuba Raya Muda Mahendrawan.
Adapun isi keputusan BPH Migas itu tentang pengendalian penyaluran JBT oleh Badan Pelaksana Penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang.
Salah satu bunyi surat keputusan tersebut adalah Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib mencatat nomor polisi kendaraan konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor angkutan orang atau barang setiap kali melakukan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar.
Oleh karena itu, selain menyampaikan surat keputusan tersebut, Kepala BPH Migas juga memastikan kuota yang diberikan oleh pertamina ke wilayah Kubu Raya telah cukup.
"Jika terjadi penyelewengan pihaknya telah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan, sehingga masyarakat juga diharapkan bisa memberikan informasi jika terjadi penyelewengan," ungkapnya.
Untuk tahun ini, kata Kepala BPH Migas wilayah Kubu Raya telah mendapat tambahan kuota BBM solar sebanyak 2.379 Kilo Liter (KL) atau setara dengan 2.3 juta liter.
Oleh karena itu, Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (29/07/2020) untuk menyampaikan langsung surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04 Tahun 2020 kepada Bupati Kuba Raya Muda Mahendrawan.
Adapun isi keputusan BPH Migas itu tentang pengendalian penyaluran JBT oleh Badan Pelaksana Penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang.
Salah satu bunyi surat keputusan tersebut adalah Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib mencatat nomor polisi kendaraan konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor angkutan orang atau barang setiap kali melakukan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar.
Oleh karena itu, selain menyampaikan surat keputusan tersebut, Kepala BPH Migas juga memastikan kuota yang diberikan oleh pertamina ke wilayah Kubu Raya telah cukup.
"Jika terjadi penyelewengan pihaknya telah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan, sehingga masyarakat juga diharapkan bisa memberikan informasi jika terjadi penyelewengan," ungkapnya.
Untuk tahun ini, kata Kepala BPH Migas wilayah Kubu Raya telah mendapat tambahan kuota BBM solar sebanyak 2.379 Kilo Liter (KL) atau setara dengan 2.3 juta liter.
Lihat Juga :