BPH Migas Kunjungi Kabupaten Kubu Raya Pastikan Penyaluran BBM
loading...
A
A
A
Sesuai dengan Perpres 191/2014 Pasal 21 (1) bahwa Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM. Dalam rangka penyaluran Jenis BBM Tertentu (Solar subsidi) untuk konsumen agar tepat sasaran dan tepat volume, maka diperlukan pengendalian penyaluran JBT (Solar) khusus transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan barang.
Oleh karena itu, Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (29/07/2020) untuk menyampaikan langsung surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04 Tahun 2020 kepada Bupati Kuba Raya Muda Mahendrawan.
Adapun isi keputusan BPH Migas itu tentang pengendalian penyaluran JBT oleh Badan Pelaksana Penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang.
Salah satu bunyi surat keputusan tersebut adalah Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib mencatat nomor polisi kendaraan konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor angkutan orang atau barang setiap kali melakukan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar.
Oleh karena itu, selain menyampaikan surat keputusan tersebut, Kepala BPH Migas juga memastikan kuota yang diberikan oleh pertamina ke wilayah Kubu Raya telah cukup.
"Jika terjadi penyelewengan pihaknya telah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan, sehingga masyarakat juga diharapkan bisa memberikan informasi jika terjadi penyelewengan," ungkapnya.
Untuk tahun ini, kata Kepala BPH Migas wilayah Kubu Raya telah mendapat tambahan kuota BBM solar sebanyak 2.379 Kilo Liter (KL) atau setara dengan 2.3 juta liter.
Fanshurullah mengatakan, dengan adanya penambahan sebanyak 2.379 KL itu, maka kuota BBM subsidi solar di Kubu Raya menjadi 27.689 KL, dari kuota BBM subsidi solar sebelumnya 25.310 KL.
Ia menjelaskan, penambahan inipun disebabkan karena sebelumnya pada tahun 2019 kabupaten Kubu Raya mengalami over kuota BBM subsidi solar sebesar 10 persen, dari jatah kuota yang diberikan.
"Untuk Kubu Raya tahun 2019 BBM subsidi solar itu cuma 25.310 kl atau 25 juta liter. Kemudian tahun ini kita naikkan 27.689 kl. Jadi ya kurang lebih kita naikkan 2.300 kl atau 2.3 juta liter. Karena 2019 itu terdapat over kuota 10 persen," terang Fanshurullah.
Selain itu, disampaikan pula oleh Fanshurullah, untuk jatah BBM Premium tidak mengalami kendala Bahkan, untuk tahun ini hingga 20 Juli 2020, penggunaan BBM subsidi premium di kabupaten Kubu Raya baru mencapai 52.13 persen dari jatah kuota yang diberikan.
"Kalau untuk premium, ya tadi ada sub penyalur juga, itu masih ternyata 87 persen aja tahun lalu. Tahun ini kita realisasi sampai 20 juli untuk kubu raya itu masih 52,13 persen. Jadi mudah-mudahan ini paslahnya sampai akhir tahun," pungkasnya. (syarif wibowo).
Lihat Juga: Apresiasi Kinerja Badan Usaha, BPH Migas Gelar Penganugerahaan Penghargaan BPH Migas 2021
Oleh karena itu, Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (29/07/2020) untuk menyampaikan langsung surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04 Tahun 2020 kepada Bupati Kuba Raya Muda Mahendrawan.
Adapun isi keputusan BPH Migas itu tentang pengendalian penyaluran JBT oleh Badan Pelaksana Penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang.
Salah satu bunyi surat keputusan tersebut adalah Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib mencatat nomor polisi kendaraan konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor angkutan orang atau barang setiap kali melakukan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar.
Oleh karena itu, selain menyampaikan surat keputusan tersebut, Kepala BPH Migas juga memastikan kuota yang diberikan oleh pertamina ke wilayah Kubu Raya telah cukup.
"Jika terjadi penyelewengan pihaknya telah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan, sehingga masyarakat juga diharapkan bisa memberikan informasi jika terjadi penyelewengan," ungkapnya.
Untuk tahun ini, kata Kepala BPH Migas wilayah Kubu Raya telah mendapat tambahan kuota BBM solar sebanyak 2.379 Kilo Liter (KL) atau setara dengan 2.3 juta liter.
Fanshurullah mengatakan, dengan adanya penambahan sebanyak 2.379 KL itu, maka kuota BBM subsidi solar di Kubu Raya menjadi 27.689 KL, dari kuota BBM subsidi solar sebelumnya 25.310 KL.
Ia menjelaskan, penambahan inipun disebabkan karena sebelumnya pada tahun 2019 kabupaten Kubu Raya mengalami over kuota BBM subsidi solar sebesar 10 persen, dari jatah kuota yang diberikan.
"Untuk Kubu Raya tahun 2019 BBM subsidi solar itu cuma 25.310 kl atau 25 juta liter. Kemudian tahun ini kita naikkan 27.689 kl. Jadi ya kurang lebih kita naikkan 2.300 kl atau 2.3 juta liter. Karena 2019 itu terdapat over kuota 10 persen," terang Fanshurullah.
Selain itu, disampaikan pula oleh Fanshurullah, untuk jatah BBM Premium tidak mengalami kendala Bahkan, untuk tahun ini hingga 20 Juli 2020, penggunaan BBM subsidi premium di kabupaten Kubu Raya baru mencapai 52.13 persen dari jatah kuota yang diberikan.
"Kalau untuk premium, ya tadi ada sub penyalur juga, itu masih ternyata 87 persen aja tahun lalu. Tahun ini kita realisasi sampai 20 juli untuk kubu raya itu masih 52,13 persen. Jadi mudah-mudahan ini paslahnya sampai akhir tahun," pungkasnya. (syarif wibowo).
Lihat Juga: Apresiasi Kinerja Badan Usaha, BPH Migas Gelar Penganugerahaan Penghargaan BPH Migas 2021
(alf)