KPK Sebut Eryck Armando Talla Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang
Kamis, 30 Juli 2020 - 19:50 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan orang kepercayaan mantan Malang Rendra Kresna yakni Eryck Armando Talla (EAT). Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan orang kepercayaan mantan Malang Rendra Kresna yakni Eryck Armando Talla (EAT).
Hal tersebut hasil dari penyelidikan mendalam KPK serta telah memeriksa 75 orang saksi terkait kasus dugaan gratifikasi.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai 18 Agustus 2020 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"KPK melakukan penahanan tersangka EAT selaku orang kepercayaan Bupati RK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Eryck ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Malang Rendra Kresna dan telah diumumkan KPK sejak 10 Oktober 2018.(Baca juga: KPK Tahan Eryck Armando Talla Terkait Bupati Malang )
Hal tersebut hasil dari penyelidikan mendalam KPK serta telah memeriksa 75 orang saksi terkait kasus dugaan gratifikasi.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai 18 Agustus 2020 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"KPK melakukan penahanan tersangka EAT selaku orang kepercayaan Bupati RK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Eryck ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Malang Rendra Kresna dan telah diumumkan KPK sejak 10 Oktober 2018.(Baca juga: KPK Tahan Eryck Armando Talla Terkait Bupati Malang )
Lihat Juga :