KPK Tahan Eryck Armando Talla Terkait Bupati Malang

Kamis, 30 Juli 2020 - 19:05 WIB
loading...
KPK Tahan Eryck Armando...
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap satu tersangka terkait perkara korupsi Bupati Malang Rendra Kresna. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap satu tersangka terkait perkara korupsi Bupati Malang Rendra Kresna di bidang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (30/7/2020).

(Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka Suap dan Gratifikasi)

"Hari ini kpk tahan satu tersangka korupsi an..Eryck Armando Talla (EAT) , terkait dengan perkara korupsi Bupati Malang RK.tsk bersama sama RK melakukan korupsi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa di kab Malang. Nanti pak AM yg realese jam 18.30," kata Firli dalam pers rilis.

(Baca juga: Bupati Malang Rendra Kresna Divonis 6 Tahun Penjara)

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Pada kasus penerimaan suap, KPK juga menetapkan seorang dari pihak swasta sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu RK (Rendra Kresna) Bupati Malang periode 2010-2015 dan AM (Ali Murtopo) ini dari swasta," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Saut menjelaskan, pihaknya menduga Rendra Kresna menerima suap terkait dengan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.

Selain kasus suap, Rendra terjerat kasus lainnya yakni dugaan penerimaan gratifikasi. Rendra diduga menerima uang untuk membayar utang dana kampanye yang telah dikeluarkan sebelumnya.

"KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dengan 2 orang tersangka yaitu RK (Rendra Kresna) sebagai Bupati Malang dan EAT (Eryck Armando Talla) dari swasta," kata Saut.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1124 seconds (0.1#10.140)