Masa Jabatan Penjabat Gubernur, Bisakah Diperpanjang?
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 16:34 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Pasal 201 ayat (5) UU tersebut disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Selanjutnya, pada ayat (9) disebutkan "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024."
Lalu, ayat (10) berbunyi, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Aturan tentang masa jabatan Penjabat Gubernur ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Aturan tersebut ada di Pasal 8 Permendagri tersebut. Dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa Masa jabatan Pj Gubernur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Baca Juga: Daftar Gubernur se-Indonesia yang Masa Jabatannya Berakhir pada 2023, Ada Nama Ganjar Pranowo hingga Ridwan Kamil
Selanjutnya, pada ayat (9) disebutkan "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024."
Lalu, ayat (10) berbunyi, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Masa Jabatan Penjabat Gubernur
Aturan tentang masa jabatan Penjabat Gubernur ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Aturan tersebut ada di Pasal 8 Permendagri tersebut. Dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa Masa jabatan Pj Gubernur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Baca Juga: Daftar Gubernur se-Indonesia yang Masa Jabatannya Berakhir pada 2023, Ada Nama Ganjar Pranowo hingga Ridwan Kamil
Lihat Juga :