KPK Periksa Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke terkait Korupsi Truk Angkut

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 14:04 WIB
loading...
KPK Periksa Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke terkait Korupsi Truk Angkut
KPK rampung memeriksa mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke pada Kamis 24 Agustus 2023 kemarin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke pada Kamis 24 Agustus 2023 kemarin. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

Max Ruland diperiksa bersama dua saksi lainnya yakni, Koordinator Humas Badan SAR atau PPK Basarnas Tahun 2012-2018, Anjar Sulistiyono dan Analis Kebijakan Ahli Madya Basarnas, Suhardi. Ketiganya dicecar oleh tim penyidik soal dugaan adanya cara licik untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan truk angkut dan rescue carrier vehicle di Basarnas.



"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan lelang yang dimulai dari pengusulan anggaran hingga adanya dugaan pengaturan untuk memenangkan perusahaan tertentu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/8/2023).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun 2014. Pengadaan truk angkut dan kendaraan penyelamatan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan di Basarnas tersebut. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 17 Juni 2023.

Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI ini. Ia baru akan membuka secara terang benderang setelah adanya upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.



"Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini," ucap Ali.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1124 seconds (0.1#10.140)