KPK Selidiki Proses Pemesanan hingga Hasil Pengadaan Truk Angkut Basarnas

Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:21 WIB
loading...
KPK Selidiki Proses Pemesanan hingga Hasil Pengadaan Truk Angkut Basarnas
KPK mulai menyelidiki proses lelang, pemesanan, hingga hasil pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki proses lelang, pemesanan, hingga hasil pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas yang diduga telah merugikan keuangan negara.

Proses pemesanan hingga hasil pengadaan truk angkut tersebut didalami lewat empat saksi yakni, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Basarnas, Juniastuti Idha; Nofyan Susila; serta Ketty Rosa, serta Staf CV Delima Mandiri, Elun Siti Hindun.



"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengadaan lelang dan pemesanan barang termasuk hasil pekerjaan dari pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/8/2023).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun 2014. Pengadaan truk angkut dan kendaraan penyelamatan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan di Basarnas tersebut. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 17 Juni 2023.

Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI ini. Ia baru akan membuka secara terang benderang setelah adanya upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.



"Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini," ucap Ali.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)