Ironi Data Pribadi, Dijebol dari Dalam
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 10:28 WIB
loading...
A
A
A
Kebocoran data ini pun faktanya makin tak mudah untuk dicegah. Meski sudah ada regulasi untuk langkah antisipasi seperti Undang-Undang (UU) No 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), modus kebocoran data terus bertransformasi dengan beragam siasat. Bahkan pada sektor infrastruktur informasi vital, seperti dibeber Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, Selasa (22/8/2023), ada 376 kasus kebocoran data pada 1,5 tahun terakhir.
Fakta ini kian membuat prihatin dan miris. Bahkan bisa menjadi ironis jika sang pelaku justru orang dalam sendiri seperti halnya yang diungkap Menkominfo Budi Arie. Pada 2022 lalu, Surfshark, perusahaan data keamanan mengungkap, tiap 60 detik ada 639 data yang bocor secara global. Tren kebocoran dari tahun ke tahun juga terus meningkat. Yang miris, kebocoran data di Indonesia menduduki peringkat ketiga yang tertinggi setelah Rusia dan Prancis.
Begitu maraknya kasus pembobolan data ini juga pada sisi lain menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya ‘bergigi’. Lantaran dilatarbelakangi keuntungan yang begitu besar, maka sindikat pembocor data ini pun tak pernah ciut nyali. Lubang kelemahan ini harus segera disadari pemerintah, DPR, BSSN dan pihak terkait. Langkah ini penting agar upaya perlindungan data yang hakikatnya bagian kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara bisa terwujud sepenuhnya.
Sebagai ikhtiar untuk membentengi masyarakat dari korban pembocoran data, ada sejumlah langkah strategis yang perlu diupayakan bersama. Pertama, memperkuat regulasi. Penguatan lewat revisi undang-undang ataupun peraturan lain ini adalah sebuah keniscayaan lantaran teknologi yang digunakan pelaku untuk membocorkan data terus berkembang pesat. Guna menciptakan hal ini, tentu membutuhkan kesadaran bersama, utamanya eksekutif dan legislatif untuk bertindak visioner, cepat dan taktis.
Tak hanya itu, penguatan pasal-pasal peraturan ini harus diperkokoh dengan tekad atau kemauan yang keras (willpower) dari para penegak hukum. Tanpa komitmen ini, pasal-pasal yang ada tak lebih dari ‘macan kertas’. Yang memprihatinkan lagi jika pasal-pasal itu justru dijadikan bahan permainan untuk dikelabuhi demi keuntungan praktis bagi penegak hukum dan pihak terkait.
Kedua, perlunya hukuman yang transparan dan menjerakan. Selain jarang sekali terungkap, pelaku pembocoran data ini sedikit sekali yang diketahui identitasnya secara lengkap, termasuk sanksi yang dijatuhkan. Banyaknya kepentingan yang berkelindan di sekitar pelaku seperti menjaga imej perusahaan, potensi rush dan sebagainya membuat kasus-kasus yang terungkap seolah tak jelas juntrungannya. Hakim atau pemberi sanksi harus memiliki integritas kuat, keteguhan sikap dan tentu juga dibayar pantas. Tanpa modal itu, diyakini mereka akan mudah goyah. Lebih-lebih, para pelaku yang terjerat umumnya adalah bagian dari sindikat kuat dan memiliki keuangan yang besar.
Fakta ini kian membuat prihatin dan miris. Bahkan bisa menjadi ironis jika sang pelaku justru orang dalam sendiri seperti halnya yang diungkap Menkominfo Budi Arie. Pada 2022 lalu, Surfshark, perusahaan data keamanan mengungkap, tiap 60 detik ada 639 data yang bocor secara global. Tren kebocoran dari tahun ke tahun juga terus meningkat. Yang miris, kebocoran data di Indonesia menduduki peringkat ketiga yang tertinggi setelah Rusia dan Prancis.
Begitu maraknya kasus pembobolan data ini juga pada sisi lain menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya ‘bergigi’. Lantaran dilatarbelakangi keuntungan yang begitu besar, maka sindikat pembocor data ini pun tak pernah ciut nyali. Lubang kelemahan ini harus segera disadari pemerintah, DPR, BSSN dan pihak terkait. Langkah ini penting agar upaya perlindungan data yang hakikatnya bagian kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara bisa terwujud sepenuhnya.
Sebagai ikhtiar untuk membentengi masyarakat dari korban pembocoran data, ada sejumlah langkah strategis yang perlu diupayakan bersama. Pertama, memperkuat regulasi. Penguatan lewat revisi undang-undang ataupun peraturan lain ini adalah sebuah keniscayaan lantaran teknologi yang digunakan pelaku untuk membocorkan data terus berkembang pesat. Guna menciptakan hal ini, tentu membutuhkan kesadaran bersama, utamanya eksekutif dan legislatif untuk bertindak visioner, cepat dan taktis.
Tak hanya itu, penguatan pasal-pasal peraturan ini harus diperkokoh dengan tekad atau kemauan yang keras (willpower) dari para penegak hukum. Tanpa komitmen ini, pasal-pasal yang ada tak lebih dari ‘macan kertas’. Yang memprihatinkan lagi jika pasal-pasal itu justru dijadikan bahan permainan untuk dikelabuhi demi keuntungan praktis bagi penegak hukum dan pihak terkait.
Kedua, perlunya hukuman yang transparan dan menjerakan. Selain jarang sekali terungkap, pelaku pembocoran data ini sedikit sekali yang diketahui identitasnya secara lengkap, termasuk sanksi yang dijatuhkan. Banyaknya kepentingan yang berkelindan di sekitar pelaku seperti menjaga imej perusahaan, potensi rush dan sebagainya membuat kasus-kasus yang terungkap seolah tak jelas juntrungannya. Hakim atau pemberi sanksi harus memiliki integritas kuat, keteguhan sikap dan tentu juga dibayar pantas. Tanpa modal itu, diyakini mereka akan mudah goyah. Lebih-lebih, para pelaku yang terjerat umumnya adalah bagian dari sindikat kuat dan memiliki keuangan yang besar.
Lihat Juga :