KPU Tak Masalahkan Diskusi Ganjar, Anies, dan Prabowo dengan BEM UI
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 08:42 WIB
loading...
A
A
A
Dalam konteks pencalonan, Hasyim menjelaskan, terdapat tiga tahapan, yaitu rekrutmen dan seleksi di internal partai, dan kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 oleh partai politik ke KPU (nominasi).
"Seseorang disebut sebagai bakal calon bila orang itu didaftarkan oleh parpol ke KPU, dan seseorang disebut sebagai calon pada saat dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan calon tetap sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden," terangnya.
Saat ini kata Hasyim Asy'ari masih bulan Agustus 2023, belum masuk tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024.
"Jangankan jadi calon, sebagai bakal calon presiden saja belum," tegas Hasyim Asy'ari.
Sehingga kata Hasyim, KPU RI tidak mempermasalahkan rencana para kandidat yang digadang-gadang akan menjadi Bacapres untuk melaksanakan diskusi dengan mahasiswa. Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperbolehkan hal tersebut.
"Karena itu Mas Anies, Mas Ganjar dan Pak Prabowo masih bebas silaturrahim, diskusi dan debat dengan siapa pun, dan bertempat di mana saja, termasuk di dalam kampus. Aktifitas tersebut bukan kampanye, karena yang melakukan bukan calon, dan tidak masuk kategori pelanggaran pemilu," pungkas Hasyim Asy'ari.
"Seseorang disebut sebagai bakal calon bila orang itu didaftarkan oleh parpol ke KPU, dan seseorang disebut sebagai calon pada saat dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan calon tetap sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden," terangnya.
Saat ini kata Hasyim Asy'ari masih bulan Agustus 2023, belum masuk tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024.
"Jangankan jadi calon, sebagai bakal calon presiden saja belum," tegas Hasyim Asy'ari.
Sehingga kata Hasyim, KPU RI tidak mempermasalahkan rencana para kandidat yang digadang-gadang akan menjadi Bacapres untuk melaksanakan diskusi dengan mahasiswa. Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperbolehkan hal tersebut.
"Karena itu Mas Anies, Mas Ganjar dan Pak Prabowo masih bebas silaturrahim, diskusi dan debat dengan siapa pun, dan bertempat di mana saja, termasuk di dalam kampus. Aktifitas tersebut bukan kampanye, karena yang melakukan bukan calon, dan tidak masuk kategori pelanggaran pemilu," pungkas Hasyim Asy'ari.
Lihat Juga :