KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka Suap dan Gratifikasi

Kamis, 11 Oktober 2018 - 20:31 WIB
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka Suap dan Gratifikasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Pada kasus penerimaan suap, KPK juga menetapkan seorang dari pihak swasta sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu RK (Rendra Kresna) Bupati Malang periode 2010-2015 dan AM (Ali Murtopo) ini dari swasta," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Saut menjelaskan, pihaknya menduga Rendra Kresna menerima suap terkait dengan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.

Selain kasus suap, Rendra terjerat kasus lainnya yakni dugaan penerimaan gratifikasi. Rendra diduga menerima uang untuk membayar utang dana kampanye yang telah dikeluarkan sebelumnya.

"KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dengan 2 orang tersangka yaitu RK (Rendra Kresna) sebagai Bupati Malang dan EAT (Ery Armando Talla) dari swasta," kata Saut.

Dalam penerimaan gratifikasi ini, KPK menduga Rendra yang juga kader Partai NasDem itu menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugasnya sebagai Bupati Malang.

Untuk perkara suap sarana penunjang pendidikan, Rendra sebagai penerima suap dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ali diduga sebagai pemberi dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian untuk perkara gratifikasi, Rendra dijerat bersama-sama dengan Ery Armando Talla. Keduanya diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(pur)
Berita Terkait
KPK Perkuat Sinergi...
KPK Perkuat Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Daerah
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Diminta Tuntaskan...
KPK Diminta Tuntaskan Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di Tulungagung
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
KPK Akui Kepala Daerah...
KPK Akui Kepala Daerah Rawan Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang
KPK Bidik Dua Kepala...
KPK Bidik Dua Kepala Daerah, Siapakah Dia?
Berita Terkini
Gus Lilur Usulkan Mahfud...
Gus Lilur Usulkan Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Ungkap Strategi Cegahan...
Ungkap Strategi Cegahan Korupsi di Daerah, Mendagri Tito: Kuncinya Penguatan Sistem dan Integritas
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Jelang Pelimpahan Don...
Jelang Pelimpahan Don Ritto, Penyidik Polri Bawa Boks ke Kejagung
TNI AD Bentuk Tim Investigasi...
TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved