KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka Suap dan Gratifikasi

Kamis, 11 Oktober 2018 - 20:31 WIB
KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka Suap dan Gratifikasi
KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka Suap dan Gratifikasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Pada kasus penerimaan suap, KPK juga menetapkan seorang dari pihak swasta sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu RK (Rendra Kresna) Bupati Malang periode 2010-2015 dan AM (Ali Murtopo) ini dari swasta," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Saut menjelaskan, pihaknya menduga Rendra Kresna menerima suap terkait dengan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.

Selain kasus suap, Rendra terjerat kasus lainnya yakni dugaan penerimaan gratifikasi. Rendra diduga menerima uang untuk membayar utang dana kampanye yang telah dikeluarkan sebelumnya.

"KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dengan 2 orang tersangka yaitu RK (Rendra Kresna) sebagai Bupati Malang dan EAT (Ery Armando Talla) dari swasta," kata Saut.

Dalam penerimaan gratifikasi ini, KPK menduga Rendra yang juga kader Partai NasDem itu menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugasnya sebagai Bupati Malang.

Untuk perkara suap sarana penunjang pendidikan, Rendra sebagai penerima suap dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ali diduga sebagai pemberi dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian untuk perkara gratifikasi, Rendra dijerat bersama-sama dengan Ery Armando Talla. Keduanya diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7599 seconds (0.1#10.140)