Denny JA Sebut Pembatasan Usia Capres-Cawapres sebuah Kesalahan

Kamis, 24 Agustus 2023 - 18:35 WIB
loading...
Denny JA Sebut Pembatasan...
Pendiri LSI Denny JA menilai ada tiga kesalahan jika gugatan UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun dikabulkan MK. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menilai ada tiga kesalahan jika gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) mengenai batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kesalahan pertama pembatasan maksimal usia capres-cawapres 70 tahun mengabaikan fakta sejarah. Ada contoh nyata presiden yang usianya di atas 65 tahun justru menjadi ikon dunia, seperti kasus Nelson Mandela di atas," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).



Nelson Mandela dihormati sebagai simbol perjuangan anti diskriminasi rasial tingkat dunia. Sejak tahun 2009, PBB menjadikan hari ulang tahunnya (18 Juli) sebagai hari internasional: Mandela’s Day.

"UNESCO menulis: 'Kami merayakan Hari Internasional Nelson Mandela setiap tahun untuk menyoroti warisan seorang pria yang mengubah abad ke-20 dan membantu membentuk abad ke-21'," paparnya.

Denny menuturkan Mandela lahir di tahun 1918. Pada tahun 1994, ia terpilih sebagai Presiden Kulit Hitam Pertama di Afrika Selatan. Saat pertama kali menjadi presiden usianya 76 tahun.

"Apa jadinya jika ada aturan di sana bahwa batas maksimal menjadi calon presiden 70 tahun. Dunia tak akan pernah memiliki riwayat legenda Nelson Mandela menjadi Presiden," jelasnya.

Dia menilai Nelson Mandela dicatat sejarah berhasil dan menjadi Presiden dengan prestasi besar di Afrika Selatan. Dia melahirkan sejumlah kontribusi positifnya seperti, Mandela memimpin negara melalui transisi damai dari apartheid ke demokrasi. Ia mempromosikan rekonsiliasi dan pengampunan ras.

"Mandela juga meningkatkan taraf hidup warga kulit hitam Afrika Selatan melalui pendidikan, layanan kesehatan, dan pembangunan ekonomi," katanya.

Mandela lanjutnya memperkuat perekonomian negara dan posisi internasional Afrika Selatan. Mandela menjadi ikon global perdamaian dan kebebasan

"Usia Mandela bukanlah penghalang keberhasilannya sebagai Presiden. Dia berusia 76 tahun ketika terpilih, namun dia tetap tampil seorang pemimpin yang kuat, bijaksana, dan berpengalaman," paparnya.

Pada usia 70 puluhan, kata Denny JA, Mandela mampu menegosiasikan penyelesaian damai dengan pemerintah minoritas kulit putih. Ia mengakhiri apartheid dan membangun Afrika Selatan yang demokratis.

Mandela membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan selama apartheid dan mendorong pengampunan
dan rekonsiliasi.

Mandela memperkenalkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan kehidupan warga kulit hitam Afrika Selatan seperti memperluas akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan.

"Padahal kekerasan demi kekerasan, juga penindasan di Afrika Selatan sebelum Mandela menjadi Presiden menjadi hal yang rutin. Mandela mampu menyetop itu, tak pula membalas dendam menghancurkan ras kulit putih ketika ras kulit hitam berkuasa. Usia Tujuh puluhan pada kasus Mandela justru menjadi momen kearifan dan kebijaksanaan," tuturnya.

Denny JA mengatakan kesalahan kedua dari pembatasan maksimal capres dan cawapres 70 tahun karena mengabaikan kondisi di Indonesia sendiri. Dia menuturkan Ma'ruf Amin ketika terpilih menjadi Wakil Presiden, usianya sudah di atas 65 tahun, bahkan di atas 70 tahun. Saat terpilih menjadi Wapres, usia Ma'ruf Amin 76 tahun.

"Bersama Jokowi, kini mereka mendapatkan approval rating, tingkat kepuasan publik di angka 80%. Ini tingkat kepuasan yang tinggi sekali. Jusuf Kalla mengalami hal yang sama. Ketika ia terpilih menjadi Wakil Presiden Jokowi di tahun 2014, usianya sudah 72 tahun," jelasnya.

Denny JA menambahkan kesalahan ketiga jauh lebih mendasar. Tindakan itu menjadi pelanggaran hak asasi manusia karena mendiskriminasi warga berusia 65 tahun ke atas untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden.

"Apa yang salah dengan usia 65 tahun ke atas sehingga dilarang menjadi capres atau cawapres? Pada usia 65 tahun ke atas, sejauh masih sehat, itu justru usia yang penuh pengalaman dan pengetahuan," paparnya.

"Jika tuntutan ini dikabulkan, MK akan dicatat sejarah dan dunia melegalkan diskriminasi atas usia," tutupnya.

Seperti diketahui, sejumlah pihak menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini gugatan terkait pilpres, yakni pasal yang mengatur tentang usia capres-cawapres.

Ada dua kubu atau pemohon yang meminta MK melakukan uji materi Pasal 169 huruf q Pemilu terkait batas usia maksimal capres-cawapres. Dalam permohonannya, mereka meminta syarat usia capres-cawapres dibatasi hingga 70 tahun.

Pemohon pertama yang permohonannya diterima MK adalah puluhan advokat yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Rio Saputro terdaftar sebagai pemohon I, Wiwit Ariyanto sebagai pemohon II, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon III. Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.



Pemohon kedua adalah seorang advokat bernama Rudy Hartono ke MK. Rudy memohon MK membuat batas usia maksimal 70 tahun bagi capres-cawapres.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2080 seconds (0.1#10.140)