Akses Disabilitas Masih Terbatas, TNP2K Minta Pemerintah Beri Perlindungan
Kamis, 30 Juli 2020 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
Dilihat dari tingkat keparahan dan jumlah keterbatasan, 75% penyandang disabilitas di Indonesia memliki tingkat keparahan sedang dan 25% lainnya memiliki tingkat keparahan disabilitas berat. Sementara, dari total populasi penyandang disabilitas, sebanyak 54% dari penyandang disabilitas memiliki satu jenis keterbatasan dan sisanya memiliki lebih dari satu jenis keterbatasan.
Lantaran itu, Dyah mengatakan TNP2K sudah menganalisis persoalan dan mengkaji bentuk perlindungan sosial yang yang diperlukan untuk mewujudkan keadilan bagi disabilitas. Ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi yang perlu diperhatikan pemerintah, terutama kementerian/lembaga terkait. “Perluas cakupan dan pastikan kesesuaian nilai manfaat. Tidak hanya kelompok miskin, tapi juga menyasar kelompok rentan seperti anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok missing middle,” ujarnya.
Selain itu, tambah Dyah, pemerintah harus memastikan perlindungan sosial yang inklusif, komprehensif, dan terintegrasi. Misalnya, mengintegrasi program yang sejenis seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP), serta diberikan program lainnya berupa bantuan sosial dan akses kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rekomendasi berikutnya yaitu mekanisme atau proses pendaftaran yang sederhana sehingga penyandang disabilitas bisa terdata dengan mudah. Cara itu bisa dilakukan melalui pendaftaran komunitas dan pendaftaran melalui aplikasi. Faorick Pakpahan
Lantaran itu, Dyah mengatakan TNP2K sudah menganalisis persoalan dan mengkaji bentuk perlindungan sosial yang yang diperlukan untuk mewujudkan keadilan bagi disabilitas. Ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi yang perlu diperhatikan pemerintah, terutama kementerian/lembaga terkait. “Perluas cakupan dan pastikan kesesuaian nilai manfaat. Tidak hanya kelompok miskin, tapi juga menyasar kelompok rentan seperti anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok missing middle,” ujarnya.
Selain itu, tambah Dyah, pemerintah harus memastikan perlindungan sosial yang inklusif, komprehensif, dan terintegrasi. Misalnya, mengintegrasi program yang sejenis seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP), serta diberikan program lainnya berupa bantuan sosial dan akses kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rekomendasi berikutnya yaitu mekanisme atau proses pendaftaran yang sederhana sehingga penyandang disabilitas bisa terdata dengan mudah. Cara itu bisa dilakukan melalui pendaftaran komunitas dan pendaftaran melalui aplikasi. Faorick Pakpahan
(cip)
Lihat Juga :