Korupsi Tinggi Hambat Indonesia Menjadi Negara Hukum yang Konstitusional

Jum'at, 24 Juli 2020 - 15:53 WIB
loading...
Korupsi Tinggi Hambat Indonesia Menjadi Negara Hukum yang Konstitusional
Foto/ilustrasi.inews
A A A
JAKARTA - Ancaman terhadap kebebasan masyarakat sipil dalam menyatakan pendapat belakangan kerap menyasar akademisi dan mahasiswa. Berdasarkan riset World Justice Project, ada tiga faktor penegakan hukum di Indonesia yang buruk, yakni civil justice, korupsi , dan criminal justice.

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Oce Madril mengungkapkan Indonesia berada di peringkat 62 dari 126 negara. Mungkin itu posisi itu tidak terlalu buruk.

Namun, dia mengatakan dalam tiga parameter, civil justice, korupsi, dan criminal justice, Indonesia sangat lemah. Civil justice hanya memperoleh poin 0,44 itu menempatkan Indonesia di peringkat 13 dari 15 negara di kawasan regional.

(Baca: Catatan IBSW, Kronologi Kasus Djoko Tjandra hingga Jadi WN Papua Nugini)

“Itu hampir paling buncit. Rangking gobalnya berada di urutan 102 dari 126 negara. Indeks korupsi 0,38 itu skor yang sangat rendah, rangking 14 dari 15 negara di kawasan regional. Criminal justice berada di urutan 12 dari 15 negara,” tuturnya dalam diskusi daring “Kedaulatan Hukum, HAM, dan Vetokrasi”, Jumat (24/7/2020).

Oce menilai praktek legislasi, penegakan hukum, dan perlindungan hukum Indonesia sedang dalam situasi yang ironis. Kebebasan sipil pun mendapatkan tekanan luar biasa ketika vokal mengkritik pemerintah.

Dia mencontohkan kasus-kasus ancaman terhadap panitia dan pembicara diskusi di Fakultas Hukum UGM beberapa waktu lalu. Diskusi itu pun akhirnya tidak terlaksana.

(Baca: MA Bebaskan Terpidana Korupsi Genset RSUD Kabupaten Bekasi)

“Panitia dan narsum diancam dibunuh. Sampai sekarang belum tahu progres dari pemeriksaannya. Ini adalah contoh dimana negara gagal memberikan perlindungan terhadap sipil,” tuturnya.

Oce menerangkan korupsi di Indonesia masih tinggi. Praktek kejahatan kerah putih menjadi salah satu hambatan menuju negara hukum yang konstitusional.

Rule of law tidak akan tercapai selama korupsi masih tinggi. Di tengah perjuangan bangsa ini memperbaiki korupsi, ada hal yang sangat ironis, lembaga antikorupsi dan regulasinya dilemahkan,” pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1446 seconds (0.1#10.140)