Jokowi Tak Hadirkan Ahli Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:25 WIB
loading...
A A A
Majelis telah bermusyawarah dan mengambil kesimpulan mengenai ketiga permohonan dari pihak terkait. Kendati, pengajuan disampaikan agak terlambat. "Majelis mengambil kesimpulan bahwa keterangan pihak terkait akan didengar pada sidang yang akan datang," katanya.

Menurut Anwar, pemohon dapat mengajukan ahli atau saksi secara tertulis. Agenda sidang selanjutnya bakal disampaikan panitera melalui surat panggilan. Anwar juga menerangkan akan adanya agenda mendengarkan keterangan pihak terkait, yaitu ahli dari Perludem.

Kepala Biro Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono menuturkan keputusan yang diambil presiden itu hal lumrah dan biasa terjadi.

"Kalau memang dianggap keterangan yang disampaikan sebagai pemberi keterangan itu cukup, ya enggak ada masalah, enggak usah pakai ahli. Itu wajar, itu biasa. Yang pasti, pembentuk Undang-Undang, DPR dan Presiden dalam hal ini sudah memberikan keterangan. Kalau itu dianggap cukup, maka ahli mungkin tidak diperlukan. Itu wajar," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK usai sidang.

Untuk diketahui, Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres digugat oleh tiga kelompok sekaligus.

Yakni pada Perkara 55/PUU-XXI/2023 penggugatnya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.

Para Pemohon dalam petitum memohon agar MK menyatakan frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara".

Lalu, perkara 29/PUU-XXI/2023 penggugatnya yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakilkan Sekretaris PSI Dedek Prayudi, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Anthony Winza Probowo, Wakil Sekjen PSI Danik Eka Rahmaningtyas dan kader PSI Mikhail Gorbachev.

Dalam petitumnya, atas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para Pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Norma ini menurut para Pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Selanjutnya perkara 51/PUU-XXI/2023, penggugatnya dari Partai Garuda yang diwakilkan oleh
Ketua umum Pimpinan Pusat Partai Garuda Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda Yohanna Murtika.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1760 seconds (0.1#10.140)