KPK Ungkap Setoran ke Pegawai Kementerian ESDM, Diduga Terkait Korupsi Dana Tukin
Selasa, 22 Agustus 2023 - 15:11 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap ada setoran tunai ke pegawai Kementerian ESDM yang diduga terkait korupsi dana tukin. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai setoran uang tunai ke rekening Bendahara Pengeluaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Christa Handayani Pangaribowo (CHP). Setoran tunai tersebut diduga bersumber dari korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.
Dugaan adanya setoran uang tunai ke rekening Christa Handayani tersebut kemudian didalami penyidik KPK lewat dua orang saksi. Kedua saksi tersebut yakni, karyawan swasta M Rian dan Fajar Permana. Keduanya diduga mengetahui ihwal setoran tunai ke rekening Christa.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyetoran uang secara tunai ke rekening bank milik tersangka CHP," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/8/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tukin. Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Tukin, KPK Cecar Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM
Dugaan adanya setoran uang tunai ke rekening Christa Handayani tersebut kemudian didalami penyidik KPK lewat dua orang saksi. Kedua saksi tersebut yakni, karyawan swasta M Rian dan Fajar Permana. Keduanya diduga mengetahui ihwal setoran tunai ke rekening Christa.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyetoran uang secara tunai ke rekening bank milik tersangka CHP," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/8/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tukin. Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Tukin, KPK Cecar Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM
Lihat Juga :