KPK Ungkap Setoran ke Pegawai Kementerian ESDM, Diduga Terkait Korupsi Dana Tukin

Selasa, 22 Agustus 2023 - 15:11 WIB
loading...
A A A
Dari selisih tersebut, para tersangka mendapat keuntungan yang berbeda-beda, dengan rincian, Priyo Andi Gularso Rp4,75 miliar; Novian Hari Subagio Rp1 miliar; Lernhard Febian Sirait Rp10,8 miliar; Christa Handayani Pangaribowo Rp2,5 miliar; Abdullah Rp350 Juta;

Sedangkan, Haryat Prasetyo Rp1,4 miliar;Beni Arianto Rp4,1 miliar; Hendi Rp1,4 miliar; Rokhmat Annashikhah Rp1,6 miliar; Maria Febri Valentine Rp900 juta.

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, uang haram yang dikantongi para tersangka tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya, untuk menyuap Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejumlah sekitar Rp1,035 miliar.

Kemudian, digunakan dalam rangka dana taktis untuk operasional kegiatan kantor. Selanjutnya, digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya, kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, hingga logam mulia. (Arie Dwi Satrio)
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)