Apa Beda DCS dan DCT Pemilu 2024? Simak Penjelasannya di Sini
Selasa, 22 Agustus 2023 - 13:46 WIB
loading...
A
A
A
Sebelum menetapkan bacaleg masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), KPU meminta masukan dan tanggapan masyarakat. Masukan masyarakat ini akan dibuka hingga 28 Agustus 2023.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa Daftar Calon Sementara Anggota DPR, Daftar Calon Sementara Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCS adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
Baca Juga: 38 Istilah Seputar Pemilu, Yuk Dicatat
Lalu, apa yang dimaksud dengan DCT? Di PKPU tersebut dijelaskan bahwa Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCT adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
Berdasarkan lampiran PKPU tersebut di atas, ada sejumlah tahapan sebelum pengumuman DCT. Pertama, Pencermatan Rancangan DCT dilakukan mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023. Selanjutnya, dilakukan Penyusunan dan Penetapan DCT mulai 4 Oktober hingga 3 November 2023. Terakhir, dilakukan Pengumuman DCT pada Sabtu, 4 November 2023.
Demikian ulasan tentang perbedaan DCS dan DCT. Semoga artikel ini bermanfaat.
Beda DCS dan DCT
Penetapan DCS dan DCT menjadi tahapan dalam Pemilu 2024. Apa sih yang dimaksud dengan DCS dan DCT tersebut?Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa Daftar Calon Sementara Anggota DPR, Daftar Calon Sementara Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCS adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
Baca Juga: 38 Istilah Seputar Pemilu, Yuk Dicatat
Lalu, apa yang dimaksud dengan DCT? Di PKPU tersebut dijelaskan bahwa Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCT adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
Kapan DCT Pemilu 2024 Ditetapkan?
Berdasarkan lampiran PKPU tersebut di atas, ada sejumlah tahapan sebelum pengumuman DCT. Pertama, Pencermatan Rancangan DCT dilakukan mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023. Selanjutnya, dilakukan Penyusunan dan Penetapan DCT mulai 4 Oktober hingga 3 November 2023. Terakhir, dilakukan Pengumuman DCT pada Sabtu, 4 November 2023.
Demikian ulasan tentang perbedaan DCS dan DCT. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Lihat Juga :