Sidang Johnny G Plate, Hakim Geram 2.286 Titik Tower BTS Belum Disurvei Langsung

Selasa, 22 Agustus 2023 - 12:07 WIB
loading...
Sidang Johnny G Plate,...
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan Johnny G Plate. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Bakti Kominfo. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan tiga saksi dalam kasus tersebut.

Mereka dihadirkan untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa, yakni eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Di sisi lain, Senior Manajer Implementasi Bakti Erwien Kurniawan menjadi orang pertama yang diberondong pertanyaan oleh Hakim Ketua, Fahzal Hendri sebagai saksi. Pasalnya, dia sebagai konsorsium tidak menyurvei langsung ribuan titik tower BTS.



"Lokasinya 7.904 BTS, sudah didatangi semua?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal di persidangan.

"Tahap satu, 4.200 sudah didatangi, tahap dua tidak semuanya didatangi," jawab Erwien menimpali.

"Tidak semua didatangi, mulai terkuak barang, berapa jumlahnya semua yang betul-betul didatangi?" tanya Hakim Fahzal.

"5.618," jawab Erwien.



Erwien menambahkan, konsorsium tidak mampu menjangkau seluruhnya sehingga, banyak BTS yang tidak didatangi. Adapun, terdapat tiga konsorsium di proyek tersebut, yakni Konsorsium Fiber Home, PT Telkominfra, dan PT Multi Trans Data (PT MTD) pemenang untuk paket 1 dan 2.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1807 seconds (0.1#10.140)