38 Istilah Seputar Pemilu, Yuk Dicatat
loading...
A
A
A
36. Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
37. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
38. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.
Demikian informasi tentang istilah seputar pemilu. Semoga artikel ini bermanfaat.
37. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
38. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.
Demikian informasi tentang istilah seputar pemilu. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)