MK Diminta Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres 21-65 Tahun dan Pencalonan Dibatasi 2 Kali
Senin, 21 Agustus 2023 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A
"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada pemohon dan warga negara lainnya yang belum pernah mencalonkan diri," ucap Donny.
Dia menilai, hal ini pernah terjadi dalam praktik. Etika politik, dan sifat kenegarawanan pada pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tersebut pernah ditunjukkan oleh Hillary Clinton pada Pemilihan Presiden Amerika Serikat.
Di mana awalnya Clinton kalah melawan Barack Obama dalam konvensi Partai Demokrat 2007. Lalu pada Pemilihan Presiden 2016, Clinton kembali kalah melawan Donald Trump.
Menghadapi dua kali kekalahan tersebut, Hillary Clinton tidak mencalonkan dirinya pada Pilpres berikutnya dan memberikan tersebut kepada Joe Biden. Contoh praktik etika politik sifat kenegarawanan demikian juga pernah terjadi di Indonesia.
Hal itu ditunjukkan Megawati Soekarnoputri setelah mengikuti dua kali Pilpres pada Pemilu 2004 dan Pemilu 2009. Megawati lalu memutuskan untuk tidak lagi mencalonkan dirinya pada Pemilu berikutnya. "Suatu keputusan dan sifat kenegarawanan yang patut dipuji dan dibanggakan," kata dia.
Namun karena etika politik dan sifat kenegarawanan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden saat ini belum diatur secara tegas ke dalam sebuah norma, maka calon dapat secara bebas menggunakan haknya berkali-kali di Pilpres.
Pihaknya menuntut Pasal 169 huruf n UU Pemilu harus membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden paling banyak dua kali. Apabila tidak, Donny menyatakan kliennya sebagai pemohon mengalami kerugian konstitusional.
"Di mana pemohon akan sulit menggunakan haknya untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden karena warga negara lainnya masih bisa menggunakan haknya untuk mencalonkan diri," ungkap Donny.
Dia menilai, hal ini pernah terjadi dalam praktik. Etika politik, dan sifat kenegarawanan pada pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tersebut pernah ditunjukkan oleh Hillary Clinton pada Pemilihan Presiden Amerika Serikat.
Di mana awalnya Clinton kalah melawan Barack Obama dalam konvensi Partai Demokrat 2007. Lalu pada Pemilihan Presiden 2016, Clinton kembali kalah melawan Donald Trump.
Menghadapi dua kali kekalahan tersebut, Hillary Clinton tidak mencalonkan dirinya pada Pilpres berikutnya dan memberikan tersebut kepada Joe Biden. Contoh praktik etika politik sifat kenegarawanan demikian juga pernah terjadi di Indonesia.
Hal itu ditunjukkan Megawati Soekarnoputri setelah mengikuti dua kali Pilpres pada Pemilu 2004 dan Pemilu 2009. Megawati lalu memutuskan untuk tidak lagi mencalonkan dirinya pada Pemilu berikutnya. "Suatu keputusan dan sifat kenegarawanan yang patut dipuji dan dibanggakan," kata dia.
Namun karena etika politik dan sifat kenegarawanan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden saat ini belum diatur secara tegas ke dalam sebuah norma, maka calon dapat secara bebas menggunakan haknya berkali-kali di Pilpres.
Pihaknya menuntut Pasal 169 huruf n UU Pemilu harus membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden paling banyak dua kali. Apabila tidak, Donny menyatakan kliennya sebagai pemohon mengalami kerugian konstitusional.
"Di mana pemohon akan sulit menggunakan haknya untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden karena warga negara lainnya masih bisa menggunakan haknya untuk mencalonkan diri," ungkap Donny.
(maf)
Lihat Juga :