Pakar Pidana Sebut PK Jaksa Atas Djoko Tjandra Cacat Hukum

Kamis, 30 Juli 2020 - 13:32 WIB
loading...
A A A
“Itu (PK) bisa dilakukan jaksa untuk kepentingan korban. Maka dengan PK itu putusan pengadilan akan diluruskan kembali agar sesuai dengan prinsip on the track keadilan dalam rangka pengambilan keputusan. “Sebaliknya jika alasan PK menguntungkan kepentingan jaksa maka itu tidak bisa,” imbuhnya.

Ia mencontohkan perkara mantan Danjen Kopasus Muchdi PR. JPU melakukan upaya PK alasannya demi kepentingan korban.

Ini artinya ruang kewenangan bagi JPU mengajukan PK tidak dibuka bagi jika bertujuan memberatkan terdakwa, atau terpidana. Terkecuali bermaksud meringankan terdakwa atas kesalahan jaksa sehingga perlu diluruskan kembali kembali agar supaya pengadilan mengubah hukuman yang tepat dan menguntungkan terdakwa.

Lebih lanjut, Mudzakir menjelaskan, merujuk kepada asas legalitas yang terkandung dalam Pasal 3 KUHAP, maka Pasal 263 ayat (1) KUHAP bermakna bahwa jaksa dilarang mengajukan PK terhadap putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum. Yang kedua hak PK berdasarkan Pasal 263 KUHAP adalah terpidana atau keluarga ahli warisnya, sehingga tidak ada dasar hukum bahwa jaksa mengajukan PK

Seperti diketahui, dalam kasus cessie Bank Bali, PN Jakarta Selatan lewat putusan no. 156/Pid.B/2000/PN Jak.Sel melapaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan hukum (onstlag van rechtsvervolging) alias bebas murni. Putusan tersebut diperkuat dengan putusan Mahkah Agung Nomor 1688K/Pid/2000 tanggal 28 Juni 2001 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari JPU pada Kejari Jakarta Selatan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Rekomendasi
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Hari Anak Nasional 2026,...
Hari Anak Nasional 2026, Puspadaya Perkuat Sekolah Ramah Anak di Jakarta
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved