Polri Berencana Gandeng KPK Usut Tuntas Kasus Djoko Tjandra

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:17 WIB
loading...
Polri Berencana Gandeng...
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan kemungkinannya menggandeng KPK untuk mengusut tuntas kasus Djoko Tjandra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penerbitan surat jalan kasus pengalihan hak tagih (casie) Bank Bali Djoko Tjandra berujung pada penetapan tersangka bagi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Terbaru, polisi juga sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus ini yang nantinya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait langkah lanjutan pengusutan Tipikor dan kerja sama dengan KPK, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan masih menunggu sampai proses penyidikan rampung. "Tentunya proses penyidikan masih berjalan, dan kemudian Bapak Kabareskrim mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan kita ada kerja sama dengan KPK. Tapi kita tunggu evaluasi dari penyidik, dimana mereka nanti sudah menyelesaikan seluruh pemeriksaan saksi-saksi," katanya di Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020). (Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra)

Ketika dikonfirmasi apakah akan menjerat tersangka dengan pasal yang ada di Undang-Undang Tipikor, Argo menjawab penyidikan tidak hanya berakhir sampai di permasalahan korupsi. Namun, akan mengusut tindak pidana lain. "Nanti kan pastinya berkembang, nanti setelah ada penyidikan seperti apa arahnya. Makanya kemarin bisa mungkinkan kita bekerja sama dengan KPK. Nanti kita masih menyelesaikan kasus pemalsuan ini," ujarnya. (Baca juga: Soal Motif Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra, Ini Jawaban Polri)

Sebelumnya, KPK telah memberikan respons melalui Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Lembaga antirasuah pun akan membantu untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya aliran dana dalam pengurusan surat tersebut. "KPK dengan tugas supervisi dan koordinasi sebagaimana ketentuan Pasal 6 huruf b dan d UU No. 19 Tahun 2019, tentu siap memberikan bantuan pihak kepolisian guna memaksimalkan penuntasan kasus tersebut," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).

Atas ulahnya, disangkakan Brigjen Prasetijo melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1561 seconds (0.1#10.140)