Polri Berencana Gandeng KPK Usut Tuntas Kasus Djoko Tjandra

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:17 WIB
loading...
Polri Berencana Gandeng...
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan kemungkinannya menggandeng KPK untuk mengusut tuntas kasus Djoko Tjandra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penerbitan surat jalan kasus pengalihan hak tagih (casie) Bank Bali Djoko Tjandra berujung pada penetapan tersangka bagi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Terbaru, polisi juga sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus ini yang nantinya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait langkah lanjutan pengusutan Tipikor dan kerja sama dengan KPK, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan masih menunggu sampai proses penyidikan rampung. "Tentunya proses penyidikan masih berjalan, dan kemudian Bapak Kabareskrim mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan kita ada kerja sama dengan KPK. Tapi kita tunggu evaluasi dari penyidik, dimana mereka nanti sudah menyelesaikan seluruh pemeriksaan saksi-saksi," katanya di Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020). (Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra)

Ketika dikonfirmasi apakah akan menjerat tersangka dengan pasal yang ada di Undang-Undang Tipikor, Argo menjawab penyidikan tidak hanya berakhir sampai di permasalahan korupsi. Namun, akan mengusut tindak pidana lain. "Nanti kan pastinya berkembang, nanti setelah ada penyidikan seperti apa arahnya. Makanya kemarin bisa mungkinkan kita bekerja sama dengan KPK. Nanti kita masih menyelesaikan kasus pemalsuan ini," ujarnya. (Baca juga: Soal Motif Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra, Ini Jawaban Polri)

Sebelumnya, KPK telah memberikan respons melalui Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Lembaga antirasuah pun akan membantu untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya aliran dana dalam pengurusan surat tersebut. "KPK dengan tugas supervisi dan koordinasi sebagaimana ketentuan Pasal 6 huruf b dan d UU No. 19 Tahun 2019, tentu siap memberikan bantuan pihak kepolisian guna memaksimalkan penuntasan kasus tersebut," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).

Atas ulahnya, disangkakan Brigjen Prasetijo melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Rekomendasi
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved