Polri Berencana Gandeng KPK Usut Tuntas Kasus Djoko Tjandra

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:17 WIB
loading...
Polri Berencana Gandeng...
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan kemungkinannya menggandeng KPK untuk mengusut tuntas kasus Djoko Tjandra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penerbitan surat jalan kasus pengalihan hak tagih (casie) Bank Bali Djoko Tjandra berujung pada penetapan tersangka bagi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Terbaru, polisi juga sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus ini yang nantinya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait langkah lanjutan pengusutan Tipikor dan kerja sama dengan KPK, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan masih menunggu sampai proses penyidikan rampung. "Tentunya proses penyidikan masih berjalan, dan kemudian Bapak Kabareskrim mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan kita ada kerja sama dengan KPK. Tapi kita tunggu evaluasi dari penyidik, dimana mereka nanti sudah menyelesaikan seluruh pemeriksaan saksi-saksi," katanya di Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020). (Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra)

Ketika dikonfirmasi apakah akan menjerat tersangka dengan pasal yang ada di Undang-Undang Tipikor, Argo menjawab penyidikan tidak hanya berakhir sampai di permasalahan korupsi. Namun, akan mengusut tindak pidana lain. "Nanti kan pastinya berkembang, nanti setelah ada penyidikan seperti apa arahnya. Makanya kemarin bisa mungkinkan kita bekerja sama dengan KPK. Nanti kita masih menyelesaikan kasus pemalsuan ini," ujarnya. (Baca juga: Soal Motif Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra, Ini Jawaban Polri)

Sebelumnya, KPK telah memberikan respons melalui Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Lembaga antirasuah pun akan membantu untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya aliran dana dalam pengurusan surat tersebut. "KPK dengan tugas supervisi dan koordinasi sebagaimana ketentuan Pasal 6 huruf b dan d UU No. 19 Tahun 2019, tentu siap memberikan bantuan pihak kepolisian guna memaksimalkan penuntasan kasus tersebut," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).

Atas ulahnya, disangkakan Brigjen Prasetijo melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GPK Tolak Wacana Reposisi...
GPK Tolak Wacana Reposisi Polri dan Sambut Positif Penguatan di RUU KUHAP
KPK Kembali Lakukan...
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung Tim Hukum Hasto Kristiyanto
Daftar Sekretaris Kabinet...
Daftar Sekretaris Kabinet Berasal dari TNI dan Polri, Nomor 1 Tolak Mobil Dinas untuk Keluarga
Arti Rompi Tahanan Pink,...
Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda
KPK Sebut Kerugian Negara...
KPK Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Bank BJB Capai Ratusan Miliar Rupiah
KPK Sebut Kasus Korupsi...
KPK Sebut Kasus Korupsi Bank BJB Terkait Pengadaan Iklan
KPK Tetapkan 5 Tersangka...
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BJB, Siapa Saja?
3 Perwira Menengah Polri...
3 Perwira Menengah Polri Peraih Adhi Makayasa yang Bertugas di Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
59 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Menkum Usulkan Amnesti...
Menkum Usulkan Amnesti 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved