Peleburan DPD ke DPR Dinilai Tidak Relevan, Sultan: Posisi MPR Perlu Dipertegas

Minggu, 20 Agustus 2023 - 08:16 WIB
loading...
Peleburan DPD ke DPR...
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin menegaskan sangat tidak relevan meleburkan DPD ke DPR. Foto: MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin menegaskan sangat tidak relevan meleburkan DPD ke DPR . Sebab DPD dan DPR merupakan dua lembaga perwakilan yang secara struktur ketatanegaraan sama-sama menjadi bagian dari lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Hal ini disampaikan Sultan menyusul adanya usulan pembubaran lembaga DPD dari mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga salah satu anggota DPD, Jimly Asshiddiqie.

"Pasal 2 ayat 1 UUD hasil amandemen 2002 telah menggariskan bahwa MPR RI terdiri atas anggota DPR dan DPD RI. Jadi posisi MPR RI sama seperti kongres pada pemerintah federal Amerika Serikat, meskipun dalam praktiknya sangat jauh berbeda," ujarnya dalam keterangan tertulis, diterima Minggu (20/8/2023).



Meski terdapat kesan Trikameral sistem, kata dia, fungsi-fungsi keparlemenan Indonesia hanya melekat pada lembaga legislatif DPR dan DPD. Sehingga Dalam pemilu rakyat tidak memilih anggota MPR RI, tapi secara langsung memberikan mandat kepada calon anggota DPR dan DPD.

"Usulan meleburkan DPD ke DPR menjadi tidak relevan dengan keberadaan MPR RI sebagai rumah besar lembaga parlemen. Sehingga posisi dan peran MPR dalam konteks ini perlu dipertegas kembali dalam sistem ketatanegaraan," ucapnya.

Dengan demikian, lanjut dia, MPR tentu akan seperti lembaga MPR pra amandemen konstitusi yang sangat kuat dan berwibawa sebagai majelis tinggi representasi kedaulatan rakyat. Dalam posisi seperti ini, DPR dan utusan daerah atau anggota DPD akan memiliki peran dan kewenangan yang sama.



DPD sejatinya memiliki tempat strategis dalam sistem ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi. Hanya saja peran dan kewenangan legislasi DPD belum diberikan secara penuh oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya," ungkap Sultan.

"Akibatnya bikameral sistem kita belum berjalan efektif dalam menyeimbangkan sistem presidensial dan mendorong kualitas demokrasi. Mayoritas fraksi di DPR justru berperan menjadi penjaga atau pelindung kepentingan politik eksekutif bukan sebagai pengawas jalannya pemerintahan," kritiknya.

Oleh karena itu, Sultan berpendapat selayaknya DPD bisa diberikan kesempatan untuk mengisi kekosongan peran oposisi tersebut. Bikameral sistem lembaga legislatif sangat baik untuk mendorong proses legislasi yang berkualitas dengan skema double check.

Meski demikian, mMantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menilai usulan untuk meleburkan DPD ke dalam lembaga DPR patut dikaji secara ketatanegaraan. Baik dimerger ataupun dibubarkan, ia berharap agar semuanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.

"Saya kira sah-sah saja jika DPD dileburkan ke dalam DPR, menjadi fraksi golongan atau utusan daerah. Pada prinsipnya semua anggota DPD yang dipilih langsung oleh rakyat menginginkan peran dan kontribusi politik yang sama dengan anggota DPR RI lembaga parlemen," terang mantan aktivis KNPI itu.

"Kita harus mengkaji kelebihan dan kekurangan peleburan atau justru memberikan tambahan kewenangan kepada DPD melalui proses politik amandemen UUD. Kami berkeyakinan bahwa dengan kewenangan legislasi yang sama dengan DPR pada RUU tertentu, keberadaan DPD akan signifikan menghasilkan produk legislasi yang lebih berkualitas," tutupnya.

Diketahui Jimly Asshiddiqiesebelumnya melempar wacana pembubaran DPD. Ia mengusulkan untuk memasukkan perwakilan daerah yang kini ada di DPD ke dalam DPR sebagai perwakilan daerah.

"Bisa enggak dia bubar saja lah? Karena adanya sama dengan tiadanya. Dibubarinsaja gitu loh. Masukkan dia di struktur DPR supaya wakil daerah," kata Jimly di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (16/8/2023).
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1992 seconds (0.1#10.140)