Dihadiri Raja-raja Nusantara, Sidang Paripurna DPD Sepakat Penguatan Sistem Bernegara
Jum'at, 14 Juli 2023 - 21:29 WIB
loading...
Sidang Paripurna DPD menyepakati penguatan sistem bernegara, dengan kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa, Jumat (14/7/2023). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Sidang Paripurna DPD menyepakati penguatan sistem bernegara, dengan kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa. Sidang ini berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Kesepakatan tersebut muncul karena menyadari adanya studi dan kajian akademik yang menyatakan bahwa perubahan konstitusi di tahun 1999 hingga 2022, telah menghasilkan konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi.
"Untuk itu, sebagai kewajiban kewarganegaraan dan kewajiban kenegaraan untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila," kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono yang memimpin sidang bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Sultan B Najamudin.
"maka DPD RI berpandangan untuk mengembalikan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi konstitusi negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa seperti termaktub di dalam UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian harus dilakukan penyempurnaan dan penguatan melalui Teknik Adendum Konstitusi," tambahnya.
Untuk materi lebih terinci tentang adendum, lanjut Nono, akan disiapkan secara lebih mendalam sehingga menjadi proposal kenegaraan DPD RI demi kedaulatan rakyat yang hakiki dan percepatan terwujudnya cita-cita dan tujuan lahirnya NKRI.
"Nanti pembahasan materi adendum dari DPD RI akan dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie dan pakar dari luar ada Prof Yusril Ihza Mahendra," tukas Nono.
Kesepakatan tersebut muncul karena menyadari adanya studi dan kajian akademik yang menyatakan bahwa perubahan konstitusi di tahun 1999 hingga 2022, telah menghasilkan konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi.
"Untuk itu, sebagai kewajiban kewarganegaraan dan kewajiban kenegaraan untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila," kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono yang memimpin sidang bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Sultan B Najamudin.
"maka DPD RI berpandangan untuk mengembalikan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi konstitusi negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa seperti termaktub di dalam UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian harus dilakukan penyempurnaan dan penguatan melalui Teknik Adendum Konstitusi," tambahnya.
Untuk materi lebih terinci tentang adendum, lanjut Nono, akan disiapkan secara lebih mendalam sehingga menjadi proposal kenegaraan DPD RI demi kedaulatan rakyat yang hakiki dan percepatan terwujudnya cita-cita dan tujuan lahirnya NKRI.
"Nanti pembahasan materi adendum dari DPD RI akan dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie dan pakar dari luar ada Prof Yusril Ihza Mahendra," tukas Nono.
Lihat Juga :