MK Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Anies: Aturan Harus Ditaati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bakal Calon Presiden (Bacapres) 2024, Anies Baswedan , merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang kampanye menggunakan tempat ibadah. Anies pun mengaku akan menaati aturan tersebut.
"Ya kalau aturan apa pun aturan ya ditaati," kata Anies Baswedan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/8/2023).
Menurut Anies aturan memiliki sifat dari aturan merupakan kewajiban. Ia pun mengajak semua warga untuk menaati.
"Jadi kalau ada aturan tidak usah beropini. Kalau ada aturan dilaksanakan, sesederhana itu," jelasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perkara 65/PUU-XXI/2023 itu diketahui digugat oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni.
Handrey Mantiri (Pemohon I) adalah warga negara sekaligus merangkap sebagai pemilih. Sedangkan Ong Yenni (Pemohon II) adalah warga negara yang menjadi calon anggota legislatif dari PDIP. Keduanya mengajukan gugatan soal larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas Pemerintah yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Keduanya menggugat Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan".
Namun dalam penjelasan Pasal menyatakan, "Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
"Beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (15/8/2023).
"Ya kalau aturan apa pun aturan ya ditaati," kata Anies Baswedan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/8/2023).
Menurut Anies aturan memiliki sifat dari aturan merupakan kewajiban. Ia pun mengajak semua warga untuk menaati.
"Jadi kalau ada aturan tidak usah beropini. Kalau ada aturan dilaksanakan, sesederhana itu," jelasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perkara 65/PUU-XXI/2023 itu diketahui digugat oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni.
Handrey Mantiri (Pemohon I) adalah warga negara sekaligus merangkap sebagai pemilih. Sedangkan Ong Yenni (Pemohon II) adalah warga negara yang menjadi calon anggota legislatif dari PDIP. Keduanya mengajukan gugatan soal larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas Pemerintah yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Keduanya menggugat Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan".
Namun dalam penjelasan Pasal menyatakan, "Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
"Beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (15/8/2023).
(maf)