MK Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Anies: Aturan Harus Ditaati

Minggu, 20 Agustus 2023 - 05:38 WIB
loading...
MK Larang Kampanye di...
Bakal Calon Presiden (Bacapres) 2024, Anies Baswedan, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang kampanye menggunakan tempat ibadah. Foto/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Bakal Calon Presiden (Bacapres) 2024, Anies Baswedan , merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang kampanye menggunakan tempat ibadah. Anies pun mengaku akan menaati aturan tersebut.

"Ya kalau aturan apa pun aturan ya ditaati," kata Anies Baswedan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/8/2023).

Menurut Anies aturan memiliki sifat dari aturan merupakan kewajiban. Ia pun mengajak semua warga untuk menaati.

"Jadi kalau ada aturan tidak usah beropini. Kalau ada aturan dilaksanakan, sesederhana itu," jelasnya.



Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perkara 65/PUU-XXI/2023 itu diketahui digugat oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni.

Handrey Mantiri (Pemohon I) adalah warga negara sekaligus merangkap sebagai pemilih. Sedangkan Ong Yenni (Pemohon II) adalah warga negara yang menjadi calon anggota legislatif dari PDIP. Keduanya mengajukan gugatan soal larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas Pemerintah yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Keduanya menggugat Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan".

Namun dalam penjelasan Pasal menyatakan, "Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

"Beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (15/8/2023).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Anies Baswedan: RUU...
Anies Baswedan: RUU TNI Jangan Sampai Alihkan Prajurit dari Tugas Utamanya
Mantan Penyidik Yakin...
Mantan Penyidik Yakin KPK Tak Paksakan Kasus Hasto, Singgung Formula E: Anies Nggak Tersangka kan?
Celetuk Prabowo: Politisi...
Celetuk Prabowo: Politisi Tuh Enggak Pernah Berhenti Kampanye
Gerakan Rakyat Percepat...
Gerakan Rakyat Percepat Pembentukan DPD, Harus Tuntas April 2025
Rekomendasi
China Bikin Daftar Produk...
China Bikin Daftar Produk AS yang Dibebaskan dari Tarif 125%
Tragis! Mahasiswi Kimia...
Tragis! Mahasiswi Kimia Undip Ditemukan Tewas di Indekos Tembalang Semarang
Kebakaran Hebat di Israel...
Kebakaran Hebat di Israel Tak Terkendali, Warga Zionis Panik Berlarian
Berita Terkini
BPKH Limited: Bawa Indonesia...
BPKH Limited: Bawa Indonesia ke Tanah Suci lewat Sekotak Nasi
1 jam yang lalu
Prabowo: 1 Mei Jadi...
Prabowo: 1 Mei Jadi Lambang Perjuangan Kaum Buruh Seluruh Dunia
1 jam yang lalu
Profil Laksda TNI Hudiarto...
Profil Laksda TNI Hudiarto Krisno Utomo, Pangkoarmada III Baru Gantikan Laksda Hersan pada Mutasi TNI April 2025
3 jam yang lalu
66 Brigjen TNI Dimutasi...
66 Brigjen TNI Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto di Akhir April 2025, Ini Daftar Namanya
5 jam yang lalu
Tuntutan Forum Purnawirawan...
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Menhan: Kita Hormati yang Jadi Pemikiran Sesepuh
5 jam yang lalu
Mutasi TNI Akhir April...
Mutasi TNI Akhir April 2025, 5 Pati TNI AL Digeser Jadi Staf Khusus KSAL
11 jam yang lalu
Infografis
Mobil Dinas Harus Maung,...
Mobil Dinas Harus Maung, Prabowo Larang Menteri Pakai Mobil Impor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved