Berkah HUT ke-78 RI, Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan

Kamis, 17 Agustus 2023 - 19:20 WIB
loading...
Berkah HUT ke-78 RI, Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan
Narapidana (napi) kasus korupsi Setya Novanto (Setnov) dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan dalam rangka HUT ke-78 RI. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Narapidana (napi) kasus korupsi Setya Novanto (Setnov) dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan dalam rangka HUT ke-78 RI. Setnov merupakan napi kasus korupsi pengadaan e-KTP, sedangkan Imam adalah napi kasus pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta menerima gratifikasi.

"Iya (dapat remisi tiga bulan)," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Kunrat Kasmiri saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2023).

Setnov yang merupakan Mantan Ketua DPR itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Politikus Partai Golkar itu terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP.



Sedangkan Imam yang merupakan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dihukum tujuh tahun penjara. Imam terbukti korupsi terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta menerima gratifikasi.

Sebanyak 237 dari 324 narapidana di Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi. Mereka mendapat pengurangan sebagian atau remisi umum (RU) I.

Napi yang menerima remisi sebulan berjumlah 17 orang, dua bulan 38 orang, tiga bulan 152 orang, empat bulan 18 orang, lima bulan 5 orang, dan enam bulan tujuh orang.

Sedangkan napi yang menerima RU II atau langsung bebas di Lapas Sukamiskin tercatat nihil. Diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 napi kasus korupsi dan 26 napi terorisme langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum (RU) dalam rangka HUT ke-78 RI.

Remisi langsung bebas juga diterima oleh 760 orang napi kasus narkotika. Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti meluruskan berita yang sebelumnya yang menyebut bahwa 16 narapidana kasus korupsi tidak langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum.

Kemudian melalui keterangannya, dia mengatakan bahwa 16 orang narapidana korupsi langsung bebas. "Remisi lansung bebas (RI II), narkotika 760, korupsi 16, dan teroris 26," kata Rika dalam saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (17/8/2023).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)