Dapat Remisi HUT ke-78 RI, 16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Langsung Bebas, Siapa Saja?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 16 narapidana ( napi ) kasus korupsi dan 26 napi terorisme langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum (RU) dalam rangka HUT ke-78 RI . Remisi langsung bebas juga diterima oleh 760 orang napi kasus narkotika.
Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti meluruskan berita yang sebelumnya yang menyebut bahwa 16 narapidana kasus korupsi tidak langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum. Kemudian melalui keterangannya, dia mengatakan bahwa 16 orang narapidana korupsi langsung bebas.
"Remisi lansung bebas (RI II), narkotika 760, korupsi 16, dan teroris 26," kata Rika dalam saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (17/8/2023).
Sementara itu, narapidana yang mendapatkan remisi namun masih menjalani hukuman pidana yakni dengan rincian narkotika sebanyak 87.479 orang, korupsi 2.120 orang, dan terorisme 131 orang.
Sebelumnya, total 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI. Sebanyak 2.606 di antaranya langsung bebas. Namun Rika tidak menyebutkan detail identitas napi yang mendapatkan remisi tersebut.
Rika juga tak merinci jumlah remisi yang didapatkan napi korupsi dan teroris tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa narapidana tersebut tersebar di seluruh lapas di Indonesia dengan pengurangan masa tahanan maksimal enam bulan.
"Kita kasih jumlah saja, ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," kata Rika.
Pengurangan masa tahanan itu mempertimbangkan persyaratan administratif substantif sesuai peraturan yang berlaku. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.
Namun hal itu merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan. Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.
RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu. Melalui pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000.
Yasonna menjelaskan bahwa pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti meluruskan berita yang sebelumnya yang menyebut bahwa 16 narapidana kasus korupsi tidak langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum. Kemudian melalui keterangannya, dia mengatakan bahwa 16 orang narapidana korupsi langsung bebas.
"Remisi lansung bebas (RI II), narkotika 760, korupsi 16, dan teroris 26," kata Rika dalam saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (17/8/2023).
Sementara itu, narapidana yang mendapatkan remisi namun masih menjalani hukuman pidana yakni dengan rincian narkotika sebanyak 87.479 orang, korupsi 2.120 orang, dan terorisme 131 orang.
Sebelumnya, total 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI. Sebanyak 2.606 di antaranya langsung bebas. Namun Rika tidak menyebutkan detail identitas napi yang mendapatkan remisi tersebut.
Rika juga tak merinci jumlah remisi yang didapatkan napi korupsi dan teroris tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa narapidana tersebut tersebar di seluruh lapas di Indonesia dengan pengurangan masa tahanan maksimal enam bulan.
"Kita kasih jumlah saja, ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," kata Rika.
Pengurangan masa tahanan itu mempertimbangkan persyaratan administratif substantif sesuai peraturan yang berlaku. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.
Namun hal itu merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan. Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.
RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu. Melalui pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000.
Yasonna menjelaskan bahwa pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
(rca)