Bareskrim Bakal Sita Rekening Panji Gumilang terkait Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS

Rabu, 16 Agustus 2023 - 19:39 WIB
loading...
Bareskrim Bakal Sita Rekening Panji Gumilang terkait Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS
Sejumlah rekening milik Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang akan disita oleh Bareskrim Polri terkait dugaan TPPU dan korupsi dana BOS Ponpes Al Zaytun. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Sejumlah rekening milik Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akan disita oleh Bareskrim Polri. Hal ini dikarenakan polisi menemukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al Zaytun.

"Iya (Rekening Panji Gumilang akan disita)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).



Whisnu menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan aset Panji yang terkait TPPU dan korupsi dana BOS.

"Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening. Nominalnya ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar," jelasnya.

Kasus dugaan TPPU dan korupsi Dana BOS Pimpinan Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang naik ke tingkat penyidikan. Unsur pidana dalam perkara tersebut menguat setelah jajaran Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (16/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan pihaknya juga memasukkan keterangan ahli dari akademi yayasan dan pidana dalam gelar perkara tersebut.

"Hasil gelar disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Polisi kata dia, dalam gelar perkara itu juga mengundang PPATK yang menyampaikan soal TPPI dan Badan Pengelola Keuangan (BPK). "Pertama TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan. Kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi dana bos yang menjadi berkas kedua," ucap Whisnu.

Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pada kasus ini, Panji Gumilang telah dimintai keterangan pada Senin, (7/8/2023). Polisi pun mengungkapkan bawah Panji tak membatah atas dugaan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana lain seperti korupsi Dana BOS dan penyalahgunaan zakat. Diduga dana tersebut masuk ke rekening pribadi milik Panji.

Dalam temuan PPATK, Panji Gumilang diduga memiliki lebih dari 300 rekening terkait dengan Al-Zaytun. Nilai transaksinya mencapai Rp15 triliun.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus Penistaan Agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Total ada 41 saksi dan 18 ahli yang diperiksa.

"Saat ini penyidik sudah selesai melaksanakan penyidikan dimana, kita sudah memeriksa 41 saksi kemudian 18 ahli kemudian dengan proses ini," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (16/8/2023).

Dittipidum Bareskrim Polri melimpah berkas tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung pada Rabu, (16/8/2023). Selanjutnya, kata dia pihak Kejagung akan meneliti berkas tersebut.



"Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan dimana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan," ucapnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1994 seconds (0.1#10.140)