Tangkal Depresi, Cegah Bunuh Diri
Kamis, 30 Juli 2020 - 08:29 WIB
loading...
A
A
A
Di tengah situasi sulit akibat pandemi, pemerintah diminta lebih memperhatikan kesehatan mental masyarakat. Nova Riyanti Yusuf mengatakan, masalah kesehatan mental belum menjadi prioritas pemerintah. Alasannya hingga hari ini belum ada peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa (UU Keswa). Selain itu dari sisi anggaran juga masih kecil. Meskipun anggaran naik menjadi Rp45 miliar dari sebelumnya Rp9,5 miliar, hal itu dialokasikan untuk IPWL (instansi penerima wajib lapor) terkait kasus narkotika.
“Nah, anggarannya harus dinaikkan untuk kegiatan promotif, preventif. Kalau yang kuratif nggak masalah, tingkatkan saja,” ujarnya.
Tindakan preventif gangguan kesehatan mental bisa dilakukan dengan memperkuat telemedicine yang ada. Menurut dia, masyarakat yang berkonsultasi lewat Sehatpedia saat ini memang gratis, namun psikiater yang mendampinginya harus tetap dibayar agar mereka memberikan jasanya tidak asal-asalan. Pemerintah, menurut Nova, harus menyiapkan infrastruktur untuk menghadapi arus masalah kejiwaan yang akan muncul di masa depan. “Jadi enggak cuma kesiapan tenaga kesehatan jiwanya, tapi juga teknologinya. Misalnya mau pakai telemedicine harus disiapin dong. Anggarannya jangan sekecil itu,” ujarnya. (Baca juga: Indonesia-Turki Coba Kerjasama di Bidang Penerbangan dan Antariksa)
Menanggapi tudingan pemerintah masih abai pada kesehatan mental warganya, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kemenkes Fidiansjah mengatakan sudah ada beberapa peraturan turunan UU Keswa yang dibuat.
“Memang belum semua, tapi kalau dikatakan belum ada, salah. Turunan berupa peraturan narkotika sudah ada, aturan turunan tentang orang dengan gangguan jiwa juga ada,” ucapnya saat dihubungi.
Dia menegaskan, sejumlah indikator menunjukkan pemerintah sangat member perhatian terhadap kesehatan mental masyarakat. Salah satunya orang dengan gangguan jiwa berat harus diobati sesuai dengan standar. Setiap provinsi dan kabupaten/kota disebutnya harus menyiapkan standar pelayanan orang dengan gangguan jiwa. “Apa kurangnya pemerintah?” kata dia.
Di masa pandemi ini pun regulasi disiapkan. Di antaranya menyusun buku pedoman dukungan pedoman kesehatan jiwa dan psikososial. Pihaknya juga menyiapkan buku untuk AKB (adaptasi kebiasaan baru) sehingga akan ada revisi buku kedua tentang bagaimana menyiapkan dukungan kesehatan jiwa dan psikososial pada tatanan baru.
Kemenkes juga menyiapkan hotline 119 dengan ekstensi 8 khusus untuk kesehatan jiwa yang bisa dihubungi setiap saat. Kemenkes juga memiliki banyak perkumpulan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap kesehatan jiwa.
“Ada banyak, ada perhimpunan skizofrenia, ada perhimpunan bipolar, ada perhimpunan autis, ada perhimpunan orang untuk tercegah bunuh diri,” ujarnya. (Lihat videonya: Akibat hubungan Arus Pendek Listrik, Gudang Penyimpanan Beras Terbakar)
Fidiansjah juga mengajak masyarakat untuk sadar bahwa jiwa adalah bagian integral manusia. Jiwa perlu sehat sebagaimana fisik manusia. Dia meminta agar upaya mencari pertolongan mental sebagai upaya promotif preventif kesehatan jiwa dibudayakan. Terhadap gangguan kesehatan fisik masyarakat disebutnya sudah semakin sadar, tetapi belum untuk kesehatan jiwa.
“Puskesmas merupakan tempat yang tepat dijadikan upaya preventif promotif terhadap kesehatan jiwa sebelum terlambat, karena kalau sudah masuk rumah sakit jiwa itu sudah terlambat,” tandasnya. (Kiswondari/Bakti)
“Nah, anggarannya harus dinaikkan untuk kegiatan promotif, preventif. Kalau yang kuratif nggak masalah, tingkatkan saja,” ujarnya.
Tindakan preventif gangguan kesehatan mental bisa dilakukan dengan memperkuat telemedicine yang ada. Menurut dia, masyarakat yang berkonsultasi lewat Sehatpedia saat ini memang gratis, namun psikiater yang mendampinginya harus tetap dibayar agar mereka memberikan jasanya tidak asal-asalan. Pemerintah, menurut Nova, harus menyiapkan infrastruktur untuk menghadapi arus masalah kejiwaan yang akan muncul di masa depan. “Jadi enggak cuma kesiapan tenaga kesehatan jiwanya, tapi juga teknologinya. Misalnya mau pakai telemedicine harus disiapin dong. Anggarannya jangan sekecil itu,” ujarnya. (Baca juga: Indonesia-Turki Coba Kerjasama di Bidang Penerbangan dan Antariksa)
Menanggapi tudingan pemerintah masih abai pada kesehatan mental warganya, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kemenkes Fidiansjah mengatakan sudah ada beberapa peraturan turunan UU Keswa yang dibuat.
“Memang belum semua, tapi kalau dikatakan belum ada, salah. Turunan berupa peraturan narkotika sudah ada, aturan turunan tentang orang dengan gangguan jiwa juga ada,” ucapnya saat dihubungi.
Dia menegaskan, sejumlah indikator menunjukkan pemerintah sangat member perhatian terhadap kesehatan mental masyarakat. Salah satunya orang dengan gangguan jiwa berat harus diobati sesuai dengan standar. Setiap provinsi dan kabupaten/kota disebutnya harus menyiapkan standar pelayanan orang dengan gangguan jiwa. “Apa kurangnya pemerintah?” kata dia.
Di masa pandemi ini pun regulasi disiapkan. Di antaranya menyusun buku pedoman dukungan pedoman kesehatan jiwa dan psikososial. Pihaknya juga menyiapkan buku untuk AKB (adaptasi kebiasaan baru) sehingga akan ada revisi buku kedua tentang bagaimana menyiapkan dukungan kesehatan jiwa dan psikososial pada tatanan baru.
Kemenkes juga menyiapkan hotline 119 dengan ekstensi 8 khusus untuk kesehatan jiwa yang bisa dihubungi setiap saat. Kemenkes juga memiliki banyak perkumpulan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap kesehatan jiwa.
“Ada banyak, ada perhimpunan skizofrenia, ada perhimpunan bipolar, ada perhimpunan autis, ada perhimpunan orang untuk tercegah bunuh diri,” ujarnya. (Lihat videonya: Akibat hubungan Arus Pendek Listrik, Gudang Penyimpanan Beras Terbakar)
Fidiansjah juga mengajak masyarakat untuk sadar bahwa jiwa adalah bagian integral manusia. Jiwa perlu sehat sebagaimana fisik manusia. Dia meminta agar upaya mencari pertolongan mental sebagai upaya promotif preventif kesehatan jiwa dibudayakan. Terhadap gangguan kesehatan fisik masyarakat disebutnya sudah semakin sadar, tetapi belum untuk kesehatan jiwa.
“Puskesmas merupakan tempat yang tepat dijadikan upaya preventif promotif terhadap kesehatan jiwa sebelum terlambat, karena kalau sudah masuk rumah sakit jiwa itu sudah terlambat,” tandasnya. (Kiswondari/Bakti)
(ysw)
Lihat Juga :