Pemerintah Diminta Selidiki Dugaan Pungutan Sekolah di Kasus Siswa SD Bunuh Diri
Kamis, 05 Februari 2026 - 14:33 WIB
loading...
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah menyelidiki dugaan pungutan sekolah sebesar Rp1,2 juta di SD Jerebuu, Ngada, NTT, tempat YRB (10) siswa yang ditemukan tewas gantung diri. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah menyelidiki dugaan pungutan uang sekolah sebesar Rp1,2 juta di SD Kacamatan Jerebuu, Ngada, NTT, tempat YRB (10) siswa yang ditemukan tewas gantung diri.
"Kita harus memastikan kebenaran informasi tersebut dengan melakukan klarifikasi, apakah benar terjadi pungutan di sekolah," ujar Hetifah, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Wamendikdasmen: Siswa SD Bunuh Diri di Ngada NTT Ternyata Penerima PIP
Dalam kerangka wajib belajar, pungutan di sekolah pada prinsipnya sudah tidak diperbolehkan. Hal ini diatur berdasarkan UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan.
"Sehingga, pungutan Rp1,2 juta/tahun pada kasus Ngada merupakan pelanggaran hukum," katanya.
Meskipun ada aturan turunan seperti Permendikbud No 44 Tahun 2012 yang mengizinkan sumbangan. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi syarat yang sangat ketat yakni harus sukarela, transparan, dan membebaskan keluarga tidak mampu.
"Karena itu, saya tentu mendesak pemerintah dan pihak sekolah untuk menegakkan aturan ini secara konsisten, memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan peserta didik dan orang tua," ucapnya.
"Kita harus memastikan kebenaran informasi tersebut dengan melakukan klarifikasi, apakah benar terjadi pungutan di sekolah," ujar Hetifah, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Wamendikdasmen: Siswa SD Bunuh Diri di Ngada NTT Ternyata Penerima PIP
Dalam kerangka wajib belajar, pungutan di sekolah pada prinsipnya sudah tidak diperbolehkan. Hal ini diatur berdasarkan UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan.
"Sehingga, pungutan Rp1,2 juta/tahun pada kasus Ngada merupakan pelanggaran hukum," katanya.
Meskipun ada aturan turunan seperti Permendikbud No 44 Tahun 2012 yang mengizinkan sumbangan. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi syarat yang sangat ketat yakni harus sukarela, transparan, dan membebaskan keluarga tidak mampu.
"Karena itu, saya tentu mendesak pemerintah dan pihak sekolah untuk menegakkan aturan ini secara konsisten, memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan peserta didik dan orang tua," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :