Perlu Kolaborasi Semua Pihak untuk Cegah Kekerasan pada Anak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Untuk mencegah kekerasan pada anak diperlukan kolaborasi dan sinergi semua pihak. Pandangan ini disampaikan oleh Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khaerul Umam Noer.
Menurut Khaerul, kolaborasi itu bisa datang dari orang tua, lembaga pendidikan, perguruan tinggi, hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Bahwa tindak kekerasan mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan kebijakan yang mendorong kekerasan," kata Khaerul dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Diungkapkan Khaerul, adanya Peraturan Perguruan merupakan respons dan tindak lanjut dari Permendikbud 46/2023 yang baru dirilis, mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
"Regulasi ini tidak hanya mengatur mengenai pencegahan dan penanganan, namun juga pemulihan korban dan sanksi. Lebih jauh, peraturan ini juga mengatur tentang pentingnya untuk berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait dan kepolisian untuk melindungi seluruh warga sekolah, tidak hanya peserta didik, tapi juga guru, tenaga kependidikan, dan warga sekolah lain," jelasnya.
Ada empat elemen kunci yang diatur dalam Peraturan Perguruan, yaitu mendorong implementasi Sekolah Ramah Anak, penguatan tata kelola sekolah yang anti kekerasan, kejelasan mekanisme pelaporan dan penanganan tindak kekerasan, dan kepastian hukum serta tindak lanjut.
"Peraturan ini diharapkan menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan di di pondok pesantren, sekolah, dan madrasah, sekaligus bukti komitmen Perguruan Attaqwa untuk melindungi seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari kekerasan. Peraturan ini juga bukti kolaborasi antara kampus dan mitra dapat memberi manfaat yang luas bagi semua pihak," tutupnya.
Untuk diketahui, Perguruan Attaqwa melakukan uji publik peraturan Perguruan tentang Pesantren/Madrasah/Sekolah Merdeka dari Kekerasan pada Selasa 15 Agustus 2023.
Kegiatan uji publik ini merupakan bagian dari kolaborasi antara Yayasan Attaqwa, Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui platform Kedaireka. Kegiatan ini juga didukung oleh Droupadi dan Atiqoh Noer Alie Center. Kegiatan uji publik ini diikuti oleh 70 peserta dari berbagai elemen.
Hadir sebagai fasilitator adalah Ahmad Ghozi dari Perguruan Attaqwa, Khaerul Umam Noer dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ni Loh Gusti Madewanti dari Droupadi, dan Sipin Putra dari Universitas Kristen Indonesia.
Menurut Khaerul, kolaborasi itu bisa datang dari orang tua, lembaga pendidikan, perguruan tinggi, hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Bahwa tindak kekerasan mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan kebijakan yang mendorong kekerasan," kata Khaerul dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Diungkapkan Khaerul, adanya Peraturan Perguruan merupakan respons dan tindak lanjut dari Permendikbud 46/2023 yang baru dirilis, mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
"Regulasi ini tidak hanya mengatur mengenai pencegahan dan penanganan, namun juga pemulihan korban dan sanksi. Lebih jauh, peraturan ini juga mengatur tentang pentingnya untuk berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait dan kepolisian untuk melindungi seluruh warga sekolah, tidak hanya peserta didik, tapi juga guru, tenaga kependidikan, dan warga sekolah lain," jelasnya.
Ada empat elemen kunci yang diatur dalam Peraturan Perguruan, yaitu mendorong implementasi Sekolah Ramah Anak, penguatan tata kelola sekolah yang anti kekerasan, kejelasan mekanisme pelaporan dan penanganan tindak kekerasan, dan kepastian hukum serta tindak lanjut.
"Peraturan ini diharapkan menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan di di pondok pesantren, sekolah, dan madrasah, sekaligus bukti komitmen Perguruan Attaqwa untuk melindungi seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari kekerasan. Peraturan ini juga bukti kolaborasi antara kampus dan mitra dapat memberi manfaat yang luas bagi semua pihak," tutupnya.
Untuk diketahui, Perguruan Attaqwa melakukan uji publik peraturan Perguruan tentang Pesantren/Madrasah/Sekolah Merdeka dari Kekerasan pada Selasa 15 Agustus 2023.
Kegiatan uji publik ini merupakan bagian dari kolaborasi antara Yayasan Attaqwa, Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui platform Kedaireka. Kegiatan ini juga didukung oleh Droupadi dan Atiqoh Noer Alie Center. Kegiatan uji publik ini diikuti oleh 70 peserta dari berbagai elemen.
Hadir sebagai fasilitator adalah Ahmad Ghozi dari Perguruan Attaqwa, Khaerul Umam Noer dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ni Loh Gusti Madewanti dari Droupadi, dan Sipin Putra dari Universitas Kristen Indonesia.
(maf)