Perlu Kolaborasi Semua Pihak untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Rabu, 16 Agustus 2023 - 14:09 WIB
loading...
Perguruan Attaqwa melakukan uji publik peraturan Perguruan tentang Pesantren/Madrasah/Sekolah Merdeka dari Kekerasan pada Selasa 15 Agustus 2023. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Untuk mencegah kekerasan pada anak diperlukan kolaborasi dan sinergi semua pihak. Pandangan ini disampaikan oleh Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khaerul Umam Noer.
Menurut Khaerul, kolaborasi itu bisa datang dari orang tua, lembaga pendidikan, perguruan tinggi, hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Bahwa tindak kekerasan mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan kebijakan yang mendorong kekerasan," kata Khaerul dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Diungkapkan Khaerul, adanya Peraturan Perguruan merupakan respons dan tindak lanjut dari Permendikbud 46/2023 yang baru dirilis, mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
"Regulasi ini tidak hanya mengatur mengenai pencegahan dan penanganan, namun juga pemulihan korban dan sanksi. Lebih jauh, peraturan ini juga mengatur tentang pentingnya untuk berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait dan kepolisian untuk melindungi seluruh warga sekolah, tidak hanya peserta didik, tapi juga guru, tenaga kependidikan, dan warga sekolah lain," jelasnya.
Menurut Khaerul, kolaborasi itu bisa datang dari orang tua, lembaga pendidikan, perguruan tinggi, hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Bahwa tindak kekerasan mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan kebijakan yang mendorong kekerasan," kata Khaerul dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Diungkapkan Khaerul, adanya Peraturan Perguruan merupakan respons dan tindak lanjut dari Permendikbud 46/2023 yang baru dirilis, mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
"Regulasi ini tidak hanya mengatur mengenai pencegahan dan penanganan, namun juga pemulihan korban dan sanksi. Lebih jauh, peraturan ini juga mengatur tentang pentingnya untuk berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait dan kepolisian untuk melindungi seluruh warga sekolah, tidak hanya peserta didik, tapi juga guru, tenaga kependidikan, dan warga sekolah lain," jelasnya.
Lihat Juga :