MK Larang Tempat Ibadah untuk Kampanye Politik, Perindo: Bentuk Penghormatan dan Netralitas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan kampanye pemilu di tempat ibadah. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk penghormatan tempat ibadah agar netral dari segala kegiatan politik praktis.
"Putusan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap tempat ibadah yang harus terjaga kesucian dan netralitasnya dari kegiatan politik praktis yang berpotensi menimbulkan polarisasi dan merusak harmoni sosial," kata Abdul Khaliq, Rabu (16/8/2023).
Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat ini menjelaskan, larangan kampanye di tempat ibadah juga merupakan upaya untuk mencegah gangguan terhadap aktivitas publik, sehingga mampu mempertahankan prinsip keseimbangan dan netralitas. Selain itu, juga untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
"Larangan ini penting untuk menghormati sensitivitas dan nilai-nilai budaya, agama dan kebebasan beragama. Dalam konteks kampanye pemilu. Meskipun kampanye politik adalah bagian penting dari proses demokrasi," jelasnya.
Abdul Khaliq menyampaikan, tempat ibadah memiliki makna dan nilai spiritual yang tinggi bagi setiap umat beragama. Oleh karena itu, menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye akan berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama. Terlebih lagi, apabila diletakkan pada situasi dan kondisi saat ini di mana masyarakat semakin mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu-isu yang berkaitan dengan politik, identitas etnis dan agama yang dapat bermuara pada melemahnya kohesi sosial.
"Pemilu 2024 merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Dan juga merupakan media edukasi politik bagi masyarakat. Untuk itu, pemilu harus menjunjung tinggi moralitas, integritas dan netralitas dalam kompetisi politik. Dengan tetap menjaga keutuhan, kerukunan dan persatuan bangsa untuk Indonesia sejahtera," tegasnya.
"Putusan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap tempat ibadah yang harus terjaga kesucian dan netralitasnya dari kegiatan politik praktis yang berpotensi menimbulkan polarisasi dan merusak harmoni sosial," kata Abdul Khaliq, Rabu (16/8/2023).
Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat ini menjelaskan, larangan kampanye di tempat ibadah juga merupakan upaya untuk mencegah gangguan terhadap aktivitas publik, sehingga mampu mempertahankan prinsip keseimbangan dan netralitas. Selain itu, juga untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
"Larangan ini penting untuk menghormati sensitivitas dan nilai-nilai budaya, agama dan kebebasan beragama. Dalam konteks kampanye pemilu. Meskipun kampanye politik adalah bagian penting dari proses demokrasi," jelasnya.
Abdul Khaliq menyampaikan, tempat ibadah memiliki makna dan nilai spiritual yang tinggi bagi setiap umat beragama. Oleh karena itu, menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye akan berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama. Terlebih lagi, apabila diletakkan pada situasi dan kondisi saat ini di mana masyarakat semakin mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu-isu yang berkaitan dengan politik, identitas etnis dan agama yang dapat bermuara pada melemahnya kohesi sosial.
"Pemilu 2024 merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Dan juga merupakan media edukasi politik bagi masyarakat. Untuk itu, pemilu harus menjunjung tinggi moralitas, integritas dan netralitas dalam kompetisi politik. Dengan tetap menjaga keutuhan, kerukunan dan persatuan bangsa untuk Indonesia sejahtera," tegasnya.
(cip)