KPK Segera Tentukan Status Hukum Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Rabu, 16 Agustus 2023 - 08:39 WIB
loading...
KPK Segera Tentukan...
KPK segera menentukan status hukum mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) segera menentukan status hukum mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED). Hal itu sejalan dengan proses penyelidikan temuan ketidakwajaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto yang sudah masuk tahap akhir.

"Belum penyidikan tapi sudah di tahap akhir (penyelidikan). Atas nama ED," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).

Status hukum Eko Darmanto bakal ditentukan dalam gelar perkara atau ekspose. Dalam tahap akhir proses penyelidikan, KPK bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan naik atau tidaknya sebuah kasus ke tahap penyidikan.



Jika ditemukan bukti yang cukup, maka penanganan kasus akan diteruskan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka. Namun, jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka penyelidikan terhadap indikasi pidana korupsi tersebut akan dihentikan. "Kan ada tahap pengakhiran. Di tahap ini juga ada yang namanya gelar perkara, ekspose. Jadi, ekspose ini yang nanti ditentukan," beber Asep.

Sekadar informasi, KPK menemukan adanya kejanggalan dalam LHKPN Eko Darmanto. LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan. Berdasarkan temuan KPK, utang Eko Darmanto meningkat drastis dalam kurun setahun. Utang tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya. Ada ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan Eko.



Di mana, utang Eko mengalami peningkatan sejumlah Rp500 juta dari yang sebelumnya Rp8.525.000.000 (Rp8,5 miliar) pada periodik 2020 menjadi Rp9.018.740.000 (Rp9 miliar) pada periodik 2021.

Selain utang, KPK juga menyoroti mobil tua dan langka milik Eko Darmanto. Dari laporan harta kekayaannya ke KPK, Eko tercatat mengoleksi sejumlah mobil tua dan langka di antaranya, Jeep Willys Tahun 1944 senilai Rp150 juta.

Kemudian, Chevrolet Bell Air Tahun 1955 senilai Rp200 juta; Dodge Fargo Tahun 1957 senilai Rp150 juta; Chevrolet Apache Tahun 1958 senilai Rp200 juta; serta Ford Bronco Tahun 1972 senilai Rp150 juta.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1782 seconds (0.1#10.140)