KPK Segera Tentukan Status Hukum Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Rabu, 16 Agustus 2023 - 08:39 WIB
loading...
KPK segera menentukan status hukum mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) segera menentukan status hukum mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED). Hal itu sejalan dengan proses penyelidikan temuan ketidakwajaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto yang sudah masuk tahap akhir.
"Belum penyidikan tapi sudah di tahap akhir (penyelidikan). Atas nama ED," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).
Status hukum Eko Darmanto bakal ditentukan dalam gelar perkara atau ekspose. Dalam tahap akhir proses penyelidikan, KPK bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan naik atau tidaknya sebuah kasus ke tahap penyidikan.
Baca juga: Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tiba di KPK, Begini Penampakannya
Jika ditemukan bukti yang cukup, maka penanganan kasus akan diteruskan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka. Namun, jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka penyelidikan terhadap indikasi pidana korupsi tersebut akan dihentikan. "Kan ada tahap pengakhiran. Di tahap ini juga ada yang namanya gelar perkara, ekspose. Jadi, ekspose ini yang nanti ditentukan," beber Asep.
"Belum penyidikan tapi sudah di tahap akhir (penyelidikan). Atas nama ED," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).
Status hukum Eko Darmanto bakal ditentukan dalam gelar perkara atau ekspose. Dalam tahap akhir proses penyelidikan, KPK bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan naik atau tidaknya sebuah kasus ke tahap penyidikan.
Baca juga: Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tiba di KPK, Begini Penampakannya
Jika ditemukan bukti yang cukup, maka penanganan kasus akan diteruskan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka. Namun, jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka penyelidikan terhadap indikasi pidana korupsi tersebut akan dihentikan. "Kan ada tahap pengakhiran. Di tahap ini juga ada yang namanya gelar perkara, ekspose. Jadi, ekspose ini yang nanti ditentukan," beber Asep.
Lihat Juga :