Kuasa Hukum: Dahlan Iskan Tak Bisa Disalahkan

Jum'at, 27 Januari 2017 - 20:57 WIB
Kuasa Hukum: Dahlan Iskan Tak Bisa Disalahkan
Kuasa Hukum: Dahlan Iskan Tak Bisa Disalahkan
A A A
SIDOARJO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang terdakwa perkara korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan.

Dalam sidang tersebut, dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menjelaskan mengenai pelepasan hak guna bangunan terkait pelepasan aset badan usaha milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu.

Tim kuasa hukum Dahlan Iskan yakin kliennya tidak bersalah meski menandatangani akta jual beli aset bekas pabrik itu.

"Kalaupun di akta itu ditandatangani, tidak bisa disalahkan di mata hukum, wong habis kok masa berlaku tanah itu," kata Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Dahlan. (Baca juga: Yusril: Dahlan Iskan Dicari-cari Kelemahannya)

Menurut jadwal, seharusnya sidang mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan JPI. Namun dari tujuh orang, hanya dua yang dapat hadir, yakni staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Jamisto Subagyo, dan Staf Dinas Pendapatan Kabupaten Kediri, Nanang Hariwiyono.

Sementara JPU menyatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 12996, seharusnya hak guna bangunanyang telah habis masa waktunya harus diperbarui sebelum dilepas atau dijual.

"Tanah itu sudah habis masa berlaku HGB-nya seharusnya diserahkan negara," ujar Trimo, anggota tim JPU.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4747 seconds (0.1#10.140)