Cak Imin Kembali Usulkan Pilgub Ditiadakan: Bila Perlu Jabatan Gubernur Hilang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar ( Cak Imin ) kembali mengusulkan penghapusan Pilkada Gubernur (Pilgub). Cak Imin bahkan mengusulkan agar jabatan gubernur dihapus.
"Saya usulkan kemarin Pemilihan Gubernur hilang, kalau perlu bukan hanya pilgub, jabatan gubernur hilang," kata Cak Imin dalam pidato kebudayaan yang diunggah di kanal YouTube NU Channel dikutip, Sabtu (12/8/2023).
Menurutnya, penyelenggaraan pilgub butuh biaya politik yang tinggi. Di sisi lain, ia merasa, kewenangan gubernur tak jelas.
"Kenapa? karena itu jabatan yang berbiaya tinggi, dalam proses politiknya tanpa kewenangan yang jelas dan memadai, enggak imbang. Ibarat cost sama kewenangan enggak imbang," katanya.
Cak Imin merasa jabatan gubernur yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat memiliki peran dan kewenangan tak signifikan dalam sistem pemerintah. "Tetapi di sisi lain, cost politik harus dibangun terlalu mahal," ucapnya.
Sebelumnya, Cak Imin pernah mengusulkan kepada DPR untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Usulan perubahan UU ini sebagai tindak lanjut dari pandangannya mengenai penghapusan pilkada gubernur (pilgub).
"PKB mengusulkan untuk dijadikan pertimbangan, apakah bisa diubah konstitusinya," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Ia mengakui usulan perubahan UU Pilkada akan ditempuh melalui jalur DPR. Cak Imin memastikan usulan ini akan dilayangkan sesegara mungkin. "Segera, segera. Iya kita ngusulin naskah ke Baleg (Badan Legislasi)," ujarnya.
Lihat Juga: Keluarga Tiga Eks Bupati Tegal Bersatu Dukung Bima-Mujab, Hadiri Kampanye Akbar Hajatan Bisa Dadi 1
"Saya usulkan kemarin Pemilihan Gubernur hilang, kalau perlu bukan hanya pilgub, jabatan gubernur hilang," kata Cak Imin dalam pidato kebudayaan yang diunggah di kanal YouTube NU Channel dikutip, Sabtu (12/8/2023).
Menurutnya, penyelenggaraan pilgub butuh biaya politik yang tinggi. Di sisi lain, ia merasa, kewenangan gubernur tak jelas.
"Kenapa? karena itu jabatan yang berbiaya tinggi, dalam proses politiknya tanpa kewenangan yang jelas dan memadai, enggak imbang. Ibarat cost sama kewenangan enggak imbang," katanya.
Cak Imin merasa jabatan gubernur yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat memiliki peran dan kewenangan tak signifikan dalam sistem pemerintah. "Tetapi di sisi lain, cost politik harus dibangun terlalu mahal," ucapnya.
Sebelumnya, Cak Imin pernah mengusulkan kepada DPR untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Usulan perubahan UU ini sebagai tindak lanjut dari pandangannya mengenai penghapusan pilkada gubernur (pilgub).
"PKB mengusulkan untuk dijadikan pertimbangan, apakah bisa diubah konstitusinya," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Ia mengakui usulan perubahan UU Pilkada akan ditempuh melalui jalur DPR. Cak Imin memastikan usulan ini akan dilayangkan sesegara mungkin. "Segera, segera. Iya kita ngusulin naskah ke Baleg (Badan Legislasi)," ujarnya.
Lihat Juga: Keluarga Tiga Eks Bupati Tegal Bersatu Dukung Bima-Mujab, Hadiri Kampanye Akbar Hajatan Bisa Dadi 1
(abd)